Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Syarat dan Aturan Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Jakarta, Jemarionline.com – Banyak masyarakat merasa kurang puas dengan foto pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebagian menilai fotonya terlalu gelap, buram, atau tidak lagi mencerminkan penampilan saat ini. Namun, tidak semua warga dapat mengganti foto e-KTP hanya karena alasan estetika atau merasa hasil fotonya kurang bagus.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatur penggantian foto e-KTP melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Aturan tersebut menjelaskan bahwa warga harus memenuhi syarat tertentu sebelum mengajukan pergantian foto pada e-KTP.

Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak salah informasi saat mengurus dokumen kependudukan.

Tidak Bisa Ganti Foto Hanya Karena Jelek

Pemerintah tidak mengizinkan pergantian foto e-KTP hanya karena pemilik kartu merasa fotonya kurang menarik atau tidak sesuai keinginan. Dukcapil memprioritaskan pelayanan untuk kebutuhan administrasi yang lebih mendesak, seperti perekaman KTP pemula dan penerbitan dokumen kependudukan baru.

Karena itu, alasan seperti pencahayaan kurang bagus, wajah terlihat berbeda, atau hasil foto kurang memuaskan tidak otomatis membuat permohonan pergantian foto disetujui.

Baca Juga :  Pembayaran THR Pensiunan ASN 2026 Masih Tertunda, Taspen Tunggu Regulasi Pemerintah

Kondisi yang Memungkinkan Ganti Foto e-KTP

Dukcapil memperbolehkan pergantian foto e-KTP dalam beberapa kondisi tertentu yang dianggap signifikan. Salah satunya adalah perubahan fisik permanen yang memengaruhi penampilan wajah pemilik kartu.

Perubahan tersebut dapat terjadi akibat kecelakaan, operasi medis, penyakit tertentu, atau kondisi lain yang mengubah bentuk wajah secara nyata. Selain itu, perubahan penampilan seperti mulai menggunakan hijab juga dapat menjadi alasan untuk memperbarui foto identitas.

Dukcapil juga mengizinkan pergantian foto apabila kondisi fisik e-KTP rusak sehingga foto tidak dapat dikenali atau terbaca dengan jelas.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Warga yang memenuhi syarat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi kantor Dukcapil.

Dokumen tersebut meliputi e-KTP lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung jika terjadi perubahan fisik karena alasan medis. Apabila e-KTP hilang, pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Petugas kemudian akan memverifikasi identitas pemohon sebelum melanjutkan proses penggantian foto.

Proses Penggantian Foto e-KTP

Pemohon harus datang langsung ke kantor Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman ulang foto. Petugas tidak menerima foto pribadi dalam bentuk cetak maupun file digital untuk menggantikan foto pada e-KTP.

Baca Juga :  Stok Blangko e-KTP Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Petugas akan mengambil foto baru sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses verifikasi dan perekaman selesai, Dukcapil akan memproses penerbitan e-KTP dengan foto terbaru.

Selain itu, masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar RT atau RW karena Dukcapil telah menyederhanakan prosedur layanan administrasi kependudukan.

Layanan Tidak Dipungut Biaya

Dukcapil memberikan layanan penggantian foto e-KTP tanpa biaya alias gratis. Masyarakat dapat mengurus seluruh proses secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Karena itu, warga perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta bayaran untuk mengurus pergantian foto e-KTP di luar ketentuan resmi.

Pentingnya Foto yang Sesuai Kondisi Terkini

Foto pada e-KTP memiliki fungsi penting sebagai identitas visual pemilik kartu. Karena itu, foto yang sesuai dengan kondisi fisik terkini dapat membantu proses verifikasi identitas dalam berbagai layanan publik maupun perbankan.

Pemerintah juga terus berupaya menjaga akurasi data kependudukan agar setiap dokumen identitas mencerminkan kondisi pemiliknya secara tepat.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru