Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

JAKARTA – Pemerintah terus menata sistem aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat reformasi birokrasi. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih jelas dan berkelanjutan. Selama ini, skema PPPK paruh waktu digunakan sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Namun, dalam evaluasi terbaru, pemerintah menilai status tersebut belum ideal untuk diterapkan dalam jangka panjang.

Dinilai Menimbulkan Ketimpangan Status

PPPK paruh waktu dianggap memunculkan perbedaan hak dan kesejahteraan dibandingkan pegawai ASN penuh waktu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier bagi pegawai.

Baca Juga :  Gibran Pastikan Nasib Guru Honorer dan PPPK Terjaga

Selain itu, sistem kerja paruh waktu dinilai kurang mendukung kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan tenaga kerja dengan komitmen penuh.

Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi banyaknya kategori pegawai dalam birokrasi. Penyederhanaan status diharapkan membuat pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih efektif.

Terkait Penataan Tenaga Non-ASN

Rencana penghapusan PPPK paruh waktu juga berkaitan dengan program penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan secara nasional.

Pegawai yang sebelumnya masuk skema paruh waktu akan diarahkan mengikuti mekanisme baru. Salah satunya melalui peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Meski demikian, pengangkatan tetap bergantung pada proses seleksi dan kemampuan anggaran pemerintah. Artinya, tidak semua tenaga otomatis diangkat.

Baca Juga :  Jabatan ASN Tak Lagi Bisa Sembarangan, Kepala BKN: Harus Sesuai Asta Cita

Munculkan Kekhawatiran Tenaga Honorer

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Banyak di antara mereka sebelumnya berharap status paruh waktu menjadi langkah awal menuju ASN.

Sejumlah pihak meminta pemerintah menyiapkan solusi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kerja. Transisi kebijakan juga diharapkan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Penghapusan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi ASN yang lebih luas. Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, profesional, dan memiliki kepastian status.

Dengan struktur ASN yang lebih jelas, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB