Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

JAKARTA – Pemerintah terus menata sistem aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat reformasi birokrasi. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih jelas dan berkelanjutan. Selama ini, skema PPPK paruh waktu digunakan sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Namun, dalam evaluasi terbaru, pemerintah menilai status tersebut belum ideal untuk diterapkan dalam jangka panjang.

Dinilai Menimbulkan Ketimpangan Status

PPPK paruh waktu dianggap memunculkan perbedaan hak dan kesejahteraan dibandingkan pegawai ASN penuh waktu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier bagi pegawai.

Baca Juga :  Surat Eadaran Menteri Kabar Baik bagi Daerah dan Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

Selain itu, sistem kerja paruh waktu dinilai kurang mendukung kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan tenaga kerja dengan komitmen penuh.

Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi banyaknya kategori pegawai dalam birokrasi. Penyederhanaan status diharapkan membuat pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih efektif.

Terkait Penataan Tenaga Non-ASN

Rencana penghapusan PPPK paruh waktu juga berkaitan dengan program penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan secara nasional.

Pegawai yang sebelumnya masuk skema paruh waktu akan diarahkan mengikuti mekanisme baru. Salah satunya melalui peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Meski demikian, pengangkatan tetap bergantung pada proses seleksi dan kemampuan anggaran pemerintah. Artinya, tidak semua tenaga otomatis diangkat.

Baca Juga :  OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Munculkan Kekhawatiran Tenaga Honorer

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Banyak di antara mereka sebelumnya berharap status paruh waktu menjadi langkah awal menuju ASN.

Sejumlah pihak meminta pemerintah menyiapkan solusi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kerja. Transisi kebijakan juga diharapkan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Penghapusan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi ASN yang lebih luas. Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, profesional, dan memiliki kepastian status.

Dengan struktur ASN yang lebih jelas, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB