Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

JAKARTA – Pemerintah terus menata sistem aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat reformasi birokrasi. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih jelas dan berkelanjutan. Selama ini, skema PPPK paruh waktu digunakan sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Namun, dalam evaluasi terbaru, pemerintah menilai status tersebut belum ideal untuk diterapkan dalam jangka panjang.

Dinilai Menimbulkan Ketimpangan Status

PPPK paruh waktu dianggap memunculkan perbedaan hak dan kesejahteraan dibandingkan pegawai ASN penuh waktu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier bagi pegawai.

Baca Juga :  Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Selain itu, sistem kerja paruh waktu dinilai kurang mendukung kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan tenaga kerja dengan komitmen penuh.

Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi banyaknya kategori pegawai dalam birokrasi. Penyederhanaan status diharapkan membuat pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih efektif.

Terkait Penataan Tenaga Non-ASN

Rencana penghapusan PPPK paruh waktu juga berkaitan dengan program penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan secara nasional.

Pegawai yang sebelumnya masuk skema paruh waktu akan diarahkan mengikuti mekanisme baru. Salah satunya melalui peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Meski demikian, pengangkatan tetap bergantung pada proses seleksi dan kemampuan anggaran pemerintah. Artinya, tidak semua tenaga otomatis diangkat.

Baca Juga :  DPR: Biaya Haji 2026 Berpotensi Membengkak hingga Rp1 Triliun

Munculkan Kekhawatiran Tenaga Honorer

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Banyak di antara mereka sebelumnya berharap status paruh waktu menjadi langkah awal menuju ASN.

Sejumlah pihak meminta pemerintah menyiapkan solusi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kerja. Transisi kebijakan juga diharapkan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Penghapusan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi ASN yang lebih luas. Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, profesional, dan memiliki kepastian status.

Dengan struktur ASN yang lebih jelas, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Berita Terbaru

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix ( Poto : dok.Toyota/detikoto)

OTOMOTIF

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:00 WIB

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz (dok.CNBC Indonesia)

Internasional

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB