Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

JAKARTA – Pemerintah terus menata sistem aparatur sipil negara (ASN) guna memperkuat reformasi birokrasi. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih jelas dan berkelanjutan. Selama ini, skema PPPK paruh waktu digunakan sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Namun, dalam evaluasi terbaru, pemerintah menilai status tersebut belum ideal untuk diterapkan dalam jangka panjang.

Dinilai Menimbulkan Ketimpangan Status

PPPK paruh waktu dianggap memunculkan perbedaan hak dan kesejahteraan dibandingkan pegawai ASN penuh waktu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier bagi pegawai.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Tanggal Merah Mei 2026, Siap-Siap Nikmati Libur Panjang

Selain itu, sistem kerja paruh waktu dinilai kurang mendukung kebutuhan pelayanan publik yang membutuhkan tenaga kerja dengan komitmen penuh.

Karena itu, pemerintah berupaya mengurangi banyaknya kategori pegawai dalam birokrasi. Penyederhanaan status diharapkan membuat pengelolaan sumber daya manusia menjadi lebih efektif.

Terkait Penataan Tenaga Non-ASN

Rencana penghapusan PPPK paruh waktu juga berkaitan dengan program penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan secara nasional.

Pegawai yang sebelumnya masuk skema paruh waktu akan diarahkan mengikuti mekanisme baru. Salah satunya melalui peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Meski demikian, pengangkatan tetap bergantung pada proses seleksi dan kemampuan anggaran pemerintah. Artinya, tidak semua tenaga otomatis diangkat.

Baca Juga :  Dua Pejabat Strategis Pemkot Sungai Penuh Pilih Pensiun Dini

Munculkan Kekhawatiran Tenaga Honorer

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Banyak di antara mereka sebelumnya berharap status paruh waktu menjadi langkah awal menuju ASN.

Sejumlah pihak meminta pemerintah menyiapkan solusi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian kerja. Transisi kebijakan juga diharapkan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Penghapusan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi ASN yang lebih luas. Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, profesional, dan memiliki kepastian status.

Dengan struktur ASN yang lebih jelas, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru