Jakarta, jemarionline.com – Prinsip resiprokal Polri menjadi sorotan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa sipil profesional bisa mengisi jabatan tertentu di Polri. Jabatan itu terbatas pada posisi nonoperasional.
Ia menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Minggu. Ia hadir dalam Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Sigit menegaskan Polri membuka ruang bagi ASN. Namun, ruang itu hanya untuk jabatan tertentu di luar fungsi lapangan.
Dasar Kebijakan: Prinsip Timbal Balik
Sigit menjelaskan kebijakan ini berbasis kesetaraan antarinstansi. Ia menilai Polri dan instansi sipil saling memberi ruang jabatan.
Polri juga sudah lama mendapat kesempatan bekerja di luar institusi. Karena itu, ia menilai prinsip timbal balik perlu berjalan.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” kata Sigit.
Prinsip resiprokal berarti pertukaran kesempatan yang setara. Dua pihak saling memberi akses jabatan.
Pembahasan ini juga muncul dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 2025. Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto menyebut ribuan anggota Polri mengisi jabatan sipil.
Ia mencatat 4.351 anggota Polri berada di jabatan sipil. Mereka tersebar di berbagai lembaga.
Di sisi lain, beberapa perwira Polri juga menduduki posisi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Nama-nama itu antara lain Mashudi, Yuldi Yusman, dan Yan Sultra Indrajaya.
Usulan Revisi UU Polri
Menteri HAM Natalius Pigai juga mengusulkan revisi UU Polri. Ia ingin jabatan tertentu di Polri bisa diisi sipil.
Ia menyebut posisi seperti administrasi, keuangan, SDM, dan inspektorat. Menurutnya, posisi itu tidak terkait tugas lapangan.
“Saya usulkan revisi UU Polri membuka jabatan untuk sipil,” ujar Pigai.
Pigai menilai kebijakan ini bisa memperkuat reformasi Polri. Ia juga menilai Polri perlu lebih terbuka dan modern.
Ia menekankan keseimbangan antarinstansi negara. Jika Polri bisa masuk ke lembaga sipil, maka sipil juga perlu bisa masuk ke Polri.
Model ini, menurutnya, sudah diterapkan di beberapa negara demokrasi.(ar)









