Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Ini Aturan dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KTP (iStock)

Ilustrasi KTP (iStock)

Jemarionline – Warga Negara Indonesia (WNI) tidak harus menunggu genap berusia 17 tahun untuk mulai mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Saat ini, perekaman biometrik e-KTP sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta). Kebijakan ini bertujuan agar ketika seseorang memasuki usia 17 tahun, e-KTP sudah siap dicetak dan langsung bisa digunakan.

Dengan perekaman lebih awal, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang saat genap berusia 17 tahun. Begitu usia terpenuhi, e-KTP dapat segera diterbitkan tanpa proses tambahan.

Tujuan Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun

Perekaman biometrik sejak usia 16 tahun juga mendukung proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan identitas digital resmi yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Langkah ini dinilai lebih efisien dan memudahkan akses layanan administrasi bagi masyarakat, terutama bagi pelajar yang segera memasuki usia dewasa.

Aturan Kepemilikan e-KTP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP secara resmi wajib dimiliki oleh WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Usia tersebut dianggap telah memiliki kecakapan hukum. Dengan e-KTP, warga berhak mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, asuransi, legalitas berkendara, hingga keperluan pekerjaan.

Selain itu, e-KTP juga wajib dimiliki oleh WNI yang sudah menikah atau pernah menikah, meskipun usianya belum mencapai 17 tahun.

Syarat Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun

Proses perekaman e-KTP bagi anak berusia 16 tahun tergolong mudah. Pemohon hanya perlu menyiapkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta Sore Ini, Cek Wilayah yang Berpotensi Terdampak

Tidak diperlukan dokumen tambahan lainnya.

Lokasi dan Proses Perekaman

Perekaman e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Di lokasi tersebut, pemohon akan menjalani perekaman data biometrik yang meliputi:

  • Pengambilan foto wajah

  • Perekaman tanda tangan digital

  • Perekaman sidik jari

  • Perekaman iris mata

Bagi pemohon yang menggunakan kacamata atau lensa kontak, diwajibkan untuk melepasnya saat pengambilan foto demi keakuratan data.

Petugas juga menyarankan pemohon mengenakan pakaian berkerah, menata rambut atau hijab dengan rapi, serta bersikap sopan saat proses pengambilan foto.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru