Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen ( poto ilustrasi IA )

Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen ( poto ilustrasi IA )

Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, sampai memasuki 2026, belum ada kebijakan baru yang mengatur tambahan kenaikan di luar ketentuan tersebut.

Kenaikan Terakhir Berlaku Sejak Januari 2024

PP 8/2024 menjadi dasar hukum penyesuaian gaji bagi pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Kenaikan 12 persen itu diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Baca Juga :  5 Jenderal TNI Pernah Pimpin BIN, Tiga dari Kopassus

Sejak diberlakukan pada awal 2024, nominal gaji pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen bagi pensiunan PNS.

Belum Ada Aturan Baru untuk 2026

Memasuki tahun anggaran 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan lanjutan gaji pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan saat ini masih sama seperti yang telah disesuaikan pada 2024.

Baca Juga :  Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Indonesia Jelang Musim Hujan 2026

Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan gaji melalui peraturan pemerintah terbaru yang diterbitkan secara resmi. Selama belum ada regulasi baru, maka ketentuan sebelumnya tetap berlaku.

Harapan Pensiunan

Sejumlah pensiunan berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kenaikan gaji, mengingat dinamika harga kebutuhan pokok yang terus berubah. Meski demikian, keputusan penyesuaian gaji tetap bergantung pada kondisi fiskal negara dan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk memastikan informasi yang akurat, pensiunan diimbau mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait kebijakan pembayaran pensiun di tahun berjalan.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB