Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Jakarta, jemarionline.com – Perkembangan kasus Febrie Adriansyah bantah tuduhan kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram kini memasuki babak baru di persidangan. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menyampaikan bantahan tersebut saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menyita aset logam mulia tersebut dari kediamannya yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor. Febrie menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan lengkap kepada tim penyidik mengenai asal-usul barang bukti tersebut.

Ia meminta pihak kejaksaan memperjelas status kepemilikan aset agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Selain membantah kepemilikan emas, ia juga menepis keterlibatan dalam berbagai bisnis sektor pertambangan maupun perkebunan.

Febrie mengaku tidak pernah mengurus Izin Usaha Pertambangan maupun memegang konsesi lahan sawit di wilayah mana pun. Ia juga tidak pernah meminta jatah proyek pemerintah atau mengurus kuota kegiatan impor barang.

Baca Juga :  Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Mantan pejabat kejaksaan ini berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta hukum secara objektif dan jernih. Selama menjalani karier sebagai jaksa selama 33 tahun, ia mengaku tidak pernah menerima sanksi disiplin dari bidang Pengawasan.

Febrie Adriansyah Mempertanyakan Tuduhan Pemerasan Kasus Tersebut

Febrie mempertanyakan tuduhan pemerasan yang kini menjerat dirinya bersama dua rekan lainnya. Ia mengaku selalu mengajarkan integritas kepada seluruh anak buahnya selama memimpin di Gedung Bundar.

Di sisi lain, ia mengingatkan publik mengenai rekam jejak kinerjanya saat menyelamatkan aset negara bernilai fantastis. Timnya pernah mengembalikan kerugian negara hingga Rp300 triliun saat ia menjabat Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Ia juga menyinggung keberadaan database perkara abadi di Gedung Bundar yang menyimpan seluruh rekam jejak kasus besar. Febrie menduga ada pihak tertentu yang memberikan informasi keliru kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara yang membelitnya.

Baca Juga :  B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Klaim Hemat Devisa Rp157 Triliun

Ia tetap memberikan dukungan moral kepada para jaksa muda agar terus membela kepentingan masyarakat luas. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyambut proses pelimpahan ini sebagai momentum penting untuk membuktikan kebenaran di muka sidang.

Tim kuasa hukum siap menguji seluruh detail tuduhan dan alat bukti secara terbuka di hadapan majelis hakim. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi proses pelimpahan berkas perkara tersebut.

Penyidik menahan Febrie bersama dua tersangka lain, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, di Rumah Tahanan KPK. Penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor.(ar)

Berita Terkait

Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari
Suahasil Nazara Resmi Memimpin Kementerian Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Rabu, 16 September 2026 - 10:57 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan

Rabu, 16 September 2026 - 10:37 WIB

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS

Senin, 14 September 2026 - 19:22 WIB

Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 19:16 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Hukum

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 08:14 WIB

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Nasional

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Senin, 21 Sep 2026 - 07:51 WIB