JAKARTA, Jemarionline.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra meminta seluruh pihak menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung secara objektif. Putusan MA tersebut mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati langkah hukum MA sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia. Kendati demikian, publik perlu membedakan substansi administrasi surat keterangan dengan status jabatan kenegaraan.
Menurut Sugiat, putusan kasasi perkara Nomor 742K/TUN/2026 murni menguji keabsahan produk administrasi yang terbit dari kementerian terkait. Gugatan tersebut tidak secara otomatis menggugurkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Objek Sengketa Berbeda dengan Mandat Konstitusi
Sugiat menjelaskan bahwa gugatan tata usaha negara hanya berfokus pada keabsahan dokumen administratif di tingkat kementerian. Sebaliknya, kedudukan Wakil Presiden berpijak pada mandat konstitusi rakyat dan melewati mekanisme hukum pemilu tersendiri.
“Penting bagi semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan MA, dan konsekuensi hukumnya,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.
Gerindra memandang, aturan main pencalonan dan pelantikan kepala negara serta wakilnya berada dalam koridor konstitusional yang terpisah dari sengketa administrasi kementerian. Karena itu, partai pimpinan Prabowo Subianto ini meminta publik tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan tidak mencampuradukkan kedua ranah tersebut.
Di sisi lain, Gerindra meminta kementerian terkait serta lembaga penyelenggara pemilu segera memberi kepastian publik. Kementerian penerbit suket perlu memaparkan dampak putusan ini terhadap rekam administrasi pencalonan pilpres lalu secara terang benderang.
Langkah ini penting demi mencegah spekulasi liar di ruang publik dan menjaga stabilitas politik nasional.
Kronologi Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Perkara bermula saat seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara bernomor 62/G/2026/PTUN.JKT itu.
Subhan lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung guna membatalkan putusan peradilan tingkat pertama tersebut. MA kemudian memeriksa permohonan kasasi lewat nomor perkara 742K/TUN/2026.
Majelis Hakim MA yang dipimpin Yulius bersama tiga hakim anggota resmi membatalkan putusan judex facti PTUN Jakarta. Dalam amarnya, majelis mengadili sendiri sengketa ini dan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Gerindra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum di jalur yang sah tanpa mengorbankan ketertiban bernegara. Sugiat berharap seluruh elemen bangsa menghormati proses hukum tanpa membangun narasi yang berpotensi membelah opini masyarakat.(ar)









