KERINCI, Jemarionline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memperkuat kesadaran regulasi bagi jajaran aparatur desa di wilayah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. Korps Adhyaksa memandang langkah preventif ini sangat mendesak demi menjamin penyelenggaraan roda pemerintahan desa tetap berpijak pada koridor hukum.
Melalui kolaborasi Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tim kejaksaan menggelar program penerangan hukum terpusat di Kantor Desa Sanggaran Agung. Forum strategis ini menghadirkan langsung para kepala desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga seluruh perangkat desa se-Kecamatan Danau Kerinci.
Kolaborasi Jaksa dan Pemerintah Desa Danau Kerinci
Camat Danau Kerinci membuka kegiatan secara resmi seraya mengapresiasi inisiatif kejaksaan mendampingi aparatur desa. Seluruh peserta menyerap paparan materi mendalam seputar batasan wewenang, pengelolaan anggaran, dan tata tertib administrasi pembangunan desa.
Kehadiran jajaran BPD dan perangkat desa dalam satu forum dinilai efektif menyatukan pemahaman regulasi. Kerja sama lintas fungsi di tingkat desa menjadi kunci utama agar program pembangunan berjalan serasi tanpa konflik kepentingan.
Tekankan Regulasi Sebelum Mengambil Kebijakan Strategis
Kejari Sungai Penuh mengingatkan para kepala desa agar tidak gegabah membuat keputusan strategis tanpa landasan aturan yang jelas. Kejaksaan menilai ketidaktahuan atas regulasi teknis kerap memicu kesalahan fatal yang berujung pada jeratan pidana korupsi.
Pemahaman aturan menjadi fondasi utama agar aparatur mampu mengeksekusi program desa secara percaya diri dan akuntabel. Lewat bimbingan ini, kejaksaan mendorong aparatur mengenali potensi risiko sejak perencanaan awal hingga tahap pelaporan pertanggungjawaban dana desa.
Buka Ruang Dialog dan Konsultasi Hukum Terbuka
Perwakilan Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa penguatan wawasan hukum ini bertujuan menutup celah penyimpangan anggaran sejak dini. Aparatur yang memahami aturan main tentu sanggup menolak berbagai intervensi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain menyampaikan paparan teori, jaksa juga membuka sesi dialog interaktif dan konsultasi dua arah. Para pamong desa memanfaatkan ruang diskusi ini untuk mengurai berbagai kebuntuan hukum yang sering mereka hadapi di lapangan.
Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan
Kejaksaan menaruh harapan besar agar materi edukasi ini langsung mewujud ke dalam tindakan nyata di kantor desa masing-masing. Pengetahuan hukum harus tercermin pada kualitas pelayanan publik yang ramah, terbuka, dan bebas dari pungutan liar.
Dengan pengawasan internal yang kuat, pemerintah desa diyakini sanggup mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, bersih, dan bertanggung jawab. Sikap transparan juga otomatis mempererat kepercayaan warga terhadap kepemimpinan kepala desa beserta jajarannya.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus membuka pintu konsultasi perdata dan tata usaha negara bagi desa yang membutuhkan telaah aturan. Pendekatan pencegahan ini membuktikan ikhtiar aparat penegak hukum dalam mengawal pembangunan desa agar tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.









