Sungai Penuh, jemarionline.com – Persoalan tata kelola kendaraan di Kota Sungai Penuh kian memicu keresahan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Warga mengeluhkan kemunculan parkir liar Sungai Penuh yang memungut tarif sembarangan di berbagai pusat aktivitas kota.
Para pengendara menyoroti penarikan ongkos yang kerap melampaui ketentuan peraturan daerah setempat. Oknum juru parkir jalanan juga terbukti jarang menyerahkan karcis retribusi resmi kepada pemilik kendaraan.
Titik penarikan tanpa izin ini menyebar sangat cepat ke area pertokoan hingga pasar tradisional. Lokasi anjungan tunai mandiri pun kini tidak luput dari incaran pungutan juru parkir tidak resmi.
Situasi tersebut jelas memberatkan para pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil yang hanya berhenti sesaat. Mereka merasa terbebani oleh pungutan berulang saat berpindah lokasi dalam jarak dekat.
Lonjakan Parkir Liar Memicu Kemacetan Parah Ruas Jalan
Pola kerja para juru parkir jalanan yang serampangan langsung mengganggu kelancaran arus lalu lintas harian. Parkir kendaraan yang tidak tertata memicu kemacetan parah di sepanjang ruas jalan protokol utama.
Banyak pengendara memarkirkan kendaraan di sembarang tempat karena ketiadaan pengawasan ketat petugas berwenang. Praktik tersebut menyempitkan badan jalan aktif dan mengacaukan antrean kendaraan yang melintas setiap hari.
Kondisi ini makin memburuk saat fasilitas trotoar umum beralih fungsi menjadi deretan tempat parkir dadakan. Hak para pejalan kaki terampas akibat ketiadaan tindakan tegas dari instansi terkait di lapangan.
Warga mendesak pemerintah kota segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan kesemrawutan ruang publik tersebut. Penertiban menyeluruh menjadi kunci mutlak demi mengembalikan fungsi jalan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Digitalisasi Sistem Bayar Tuntaskan Kebocoran Retribusi Daerah Kota
Pakar tata kota menilai Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu segera merombak mekanisme perekrutan juru parkir. Pembentukan lembaga pengelola resmi atau badan usaha khusus dinilai menjadi solusi terbaik untuk memberantas pungutan liar.
Sistem kerja legal formal bakal menjamin kepastian upah bulanan yang layak bagi setiap juru parkir resmi. Pengawasan ketat melalui badan resmi ini sekaligus memutus mata rantai kebocoran pendapatan asli daerah.
Selain pembenahan kelembagaan, para pakar menyarankan pemerintah segera menerapkan metode pembayaran digital secara nontunai. Transaksi elektronik sanggup menutup ruang transaksi tunai mencurigakan antara pengendara dan juru parkir di lapangan.
Modernisasi sistem transaksi ini juga mempermudah instansi terkait dalam memantau pemasukan kas daerah secara transparan. Pendapatan dari sektor retribusi kendaraan pun dapat masuk seutuhnya ke dalam kas resmi pemerintah daerah.
Dinas perhubungan setempat bersama aparat berwenang wajib memeriksa langsung setiap titik rawan penarikan tarif tidak resmi. Penguatan moda transportasi publik terpadu juga mendesak agar ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi lekas berkurang.(ar)









