Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji Indonesia wajib mematuhi aturan barang bawaan di Asrama Haji Pondok Gede, termasuk larangan benda tajam sebelum berangkat ke Arab Saudi. ( ilustrasi Poto : Disway :

Jemaah haji Indonesia wajib mematuhi aturan barang bawaan di Asrama Haji Pondok Gede, termasuk larangan benda tajam sebelum berangkat ke Arab Saudi. ( ilustrasi Poto : Disway :

Jakarta, jemarionline.comAturan barang bawaan jemaah haji menjadi perhatian utama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi. Petugas menerapkan aturan ini untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang terbawa saat keberangkatan.

Untuk wilayah Jakarta, jemaah berkumpul di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede, Muhammad Ali Zakiyudin, mengingatkan jemaah agar tidak membawa barang terlarang seperti benda tajam.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Resmi Lepas 413 Jamaah Calon Haji Tahun 2026

Asrama Haji Pondok Gede menyediakan layanan fast track yang mempercepat proses imigrasi. Layanan ini memeriksa visa dan dokumen haji sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi di Bandara Arab Saudi.

Ali menjelaskan bahwa petugas memeriksa seluruh barang bawaan jemaah langsung di asrama. Ia meminta jemaah tidak mengunci koper sebelum pemeriksaan agar petugas bisa membuka dan mengecek isi koper jika menemukan barang terlarang.

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Apdesi Sukseskan Program Prabowo

Petugas melakukan pemeriksaan akhir di ruang screening sebelum keberangkatan. Setelah proses itu selesai, petugas melarang siapa pun memasuki ruangan jemaah demi menjaga keamanan dan sterilisasi.

Ali juga menyebutkan barang yang sering dibawa jemaah tetapi dilarang, seperti gunting, gunting kuku, staples, dan alat penjepit makanan. Banyak jemaah tidak menyadari bahwa barang tersebut melanggar aturan barang bawaan jemaah haji.***

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB