Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemaah haji Indonesia wajib mematuhi aturan barang bawaan di Asrama Haji Pondok Gede, termasuk larangan benda tajam sebelum berangkat ke Arab Saudi. ( ilustrasi Poto : Disway :

Jemaah haji Indonesia wajib mematuhi aturan barang bawaan di Asrama Haji Pondok Gede, termasuk larangan benda tajam sebelum berangkat ke Arab Saudi. ( ilustrasi Poto : Disway :

Jakarta, jemarionline.comAturan barang bawaan jemaah haji menjadi perhatian utama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi. Petugas menerapkan aturan ini untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang terbawa saat keberangkatan.

Untuk wilayah Jakarta, jemaah berkumpul di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede, Muhammad Ali Zakiyudin, mengingatkan jemaah agar tidak membawa barang terlarang seperti benda tajam.

Baca Juga :  Meta hingga TikTok Kompak Tanggapi Kebijakan Blokir Akun Medsos Anak

Asrama Haji Pondok Gede menyediakan layanan fast track yang mempercepat proses imigrasi. Layanan ini memeriksa visa dan dokumen haji sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi di Bandara Arab Saudi.

Ali menjelaskan bahwa petugas memeriksa seluruh barang bawaan jemaah langsung di asrama. Ia meminta jemaah tidak mengunci koper sebelum pemeriksaan agar petugas bisa membuka dan mengecek isi koper jika menemukan barang terlarang.

Baca Juga :  Kabar Duka, Calon Haji Asal Kerinci Wafat di Arafah

Petugas melakukan pemeriksaan akhir di ruang screening sebelum keberangkatan. Setelah proses itu selesai, petugas melarang siapa pun memasuki ruangan jemaah demi menjaga keamanan dan sterilisasi.

Ali juga menyebutkan barang yang sering dibawa jemaah tetapi dilarang, seperti gunting, gunting kuku, staples, dan alat penjepit makanan. Banyak jemaah tidak menyadari bahwa barang tersebut melanggar aturan barang bawaan jemaah haji.***

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB