Meta hingga TikTok Kompak Tanggapi Kebijakan Blokir Akun Medsos Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Meta hingga TikTok Kompak Tanggapi Kebijakan Blokir Akun Medsos Anak

Meta hingga TikTok Kompak Tanggapi Kebijakan Blokir Akun Medsos Anak

Platform media sosial global seperti Meta, YouTube, dan TikTok akhirnya buka suara mengenai rencana pemerintah Indonesia membatasi akun media sosial milik anak-anak.

Kebijakan ini berkaitan dengan aturan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial tertentu.

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah Ingin Lindungi Anak dari Risiko Internet

Pemerintah Indonesia menilai anak-anak sangat rentan terhadap berbagai risiko di internet.

Beberapa di antaranya adalah paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga penipuan online.

Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai dapat memicu kecanduan pada anak.

Karena itu, pemerintah berencana mewajibkan platform digital untuk memblokir atau menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Suap Pengurangan Pajak Tambang, KPK Jerat Lima Tersangka di Jakarta Utara

Beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko antara lain:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • Threads

  • X (Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

Meta Minta Aturan Dibahas Bersama

Perusahaan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads menyatakan mendukung upaya perlindungan anak di internet.

Namun, Meta menilai kebijakan tersebut perlu dibahas bersama dengan berbagai pihak.

Menurut perusahaan itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Meta juga menekankan pentingnya sistem verifikasi usia yang akurat agar aturan dapat diterapkan secara efektif.

YouTube dan TikTok Siap Berdialog

YouTube dan TikTok juga memberikan tanggapan serupa.

Kedua platform tersebut menyatakan siap berdiskusi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami lebih lanjut aturan yang akan diterapkan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah

YouTube mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah fitur keamanan bagi pengguna muda.

Fitur tersebut termasuk kontrol orang tua dan pengaturan khusus untuk konten anak.

Sementara itu, TikTok menyebut telah menyediakan berbagai fitur keselamatan digital yang dirancang khusus untuk pengguna remaja.

Platform Ingatkan Potensi Risiko Baru

Meski mendukung perlindungan anak, sejumlah perusahaan teknologi juga mengingatkan potensi dampak lain dari aturan ini.

Mereka menilai pembatasan yang terlalu ketat bisa membuat anak mencari akses ke platform lain yang lebih berbahaya dan tidak memiliki pengawasan.

Karena itu, platform digital berharap pemerintah dapat menerapkan aturan tersebut secara bertahap.

Selain regulasi, edukasi digital bagi orang tua dan anak juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB