Suap Pengurangan Pajak Tambang, KPK Jerat Lima Tersangka di Jakarta Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

komprensi pers penetapan 5 orang tersangaka (poto : KOMPAS.com/ FIKA NURUL ULYA )

komprensi pers penetapan 5 orang tersangaka (poto : KOMPAS.com/ FIKA NURUL ULYA )

Jemarioline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026), dengan total delapan orang yang diamankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. “Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki paling tidak dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir di Kota Sungai Penuh Hari Ini, 4 Februari 2026

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dibuka, Rekrutmen Guru PPPK 2026

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai DJP Kementerian Keuangan, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.

Menurut KPK, modus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengaturan pengurangan nilai kewajiban pajak perusahaan tambang. Rincian mengenai perusahaan-perusahaan yang terlibat akan disampaikan lebih lanjut seiring perkembangan penyidikan.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB