Fakta Terbaru Kasus Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Jemarionline – Kasus mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mulai menemukan kejelasan. Hasil penelusuran aparat menunjukkan pelat dinas yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sah alias dipalsukan.

Mobil berwarna hitam itu pertama kali ditemukan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan awal dilakukan setelah petugas mencurigai penggunaan pelat dinas pada kendaraan nonkedinasan.

Pihak Kemhan menegaskan Porsche Cayenne tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi. Nomor pelat dinas yang digunakan juga dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan dinas negara.

Baca Juga :  Polda Metro Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand Up ‘Mens Rea’

Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pemalsuan pelat nomor. Data registrasi pelat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun identitas kendaraan.

Pengemudi mobil diketahui berinisial RNN. Berdasarkan keterangan penyidik, RNN mengaku menggunakan pelat dinas tersebut yang berasal dari dokumen lama milik orang tuanya. Pelat tersebut kemudian dipasang kembali pada kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pengemudi masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Penyidik masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru