Fakta Terbaru Kasus Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Jemarionline – Kasus mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mulai menemukan kejelasan. Hasil penelusuran aparat menunjukkan pelat dinas yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sah alias dipalsukan.

Mobil berwarna hitam itu pertama kali ditemukan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan awal dilakukan setelah petugas mencurigai penggunaan pelat dinas pada kendaraan nonkedinasan.

Pihak Kemhan menegaskan Porsche Cayenne tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi. Nomor pelat dinas yang digunakan juga dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan dinas negara.

Baca Juga :  Dewi Soekarno Kembali Terseret Kasus Hukum di Jepang, Diduga Serang Mantan Manajer di Tokyo

Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pemalsuan pelat nomor. Data registrasi pelat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun identitas kendaraan.

Pengemudi mobil diketahui berinisial RNN. Berdasarkan keterangan penyidik, RNN mengaku menggunakan pelat dinas tersebut yang berasal dari dokumen lama milik orang tuanya. Pelat tersebut kemudian dipasang kembali pada kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Warga Gugat Pemkot Tangsel soal Pengelolaan Sampah, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pengemudi masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Penyidik masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB