Jakarta, jemarionline.com – Kasus dugaan fitnah ijazah menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya hadir sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kedatangan keduanya berlangsung pada Jumat sore dengan pengawalan ketat dari aparat Polda Metro Jaya.
Petugas langsung membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) setibanya di lokasi. Proses pemeriksaan berlangsung di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB menggunakan mobil tahanan. Petugas langsung mengarahkan keduanya ke ruang pemeriksaan tanpa banyak interaksi dengan awak media yang sudah menunggu di lokasi.
Roy Suryo tampak mengenakan celana pendek berwarna abu-abu gelap dan kaos biru putih. Saat turun dari mobil tahanan, ia mengangkat tangan sambil mengepalkan tangan dan mengucapkan kata “siap” kepada petugas.
Tidak lama setelah itu, Dokter Tifa turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Petugas kemudian langsung mengawal keduanya menuju area pemeriksaan kesehatan di dalam rumah sakit.
Kuasa Hukum Soroti Proses Pemeriksaan
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menanggapi proses pemeriksaan yang dijalankan terhadap kliennya. Ia menyebut Roy Suryo merasa tidak perlu menjalani pemeriksaan tersebut, namun tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Refly menegaskan bahwa kliennya menjalani proses sesuai arahan. Ia juga menyampaikan pernyataan bahwa Roy Suryo sebelumnya tidak merasa membutuhkan pemeriksaan kesehatan, tetapi tetap menjalankannya sesuai ketentuan.
Sebelumnya, informasi penangkapan Roy Suryo beredar melalui Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Mereka menyebut penangkapan terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang beredar, penangkapan disebut berlangsung setelah Roy Suryo menyelesaikan aktivitas di Bandung, Jawa Barat. Informasi itu juga menyebut proses penangkapan terjadi setelah ia melaksanakan salat Subuh.
Di sisi lain, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyampaikan bahwa aparat kepolisian mengamankan Dokter Tifa di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Penyidik kemudian memproses perkara tersebut hingga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Proses hukum terus berjalan dengan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan kesehatan di RS Polri menjadi bagian dari tahapan penanganan tersangka sebelum proses hukum berlanjut.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan kedua tersangka secara rinci. Proses hukum masih berlangsung dan menjadi perhatian publik.
Kasus ini terus berkembang seiring langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan serta pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat.(ar)









