OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Ketiga pegawai tersebut masing-masing Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang bertindak sebagai Tim Penilai. Mereka diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP) sebagai imbalan pemberian diskon kewajiban pajak.

Berdasarkan temuan awal penyidik, modus yang digunakan tidak hanya dilakukan terhadap satu wajib pajak, melainkan juga terhadap sejumlah perusahaan lain. Praktik ini memperkuat dugaan adanya pola korupsi sistematis dalam proses penilaian dan pengawasan pajak.

Korupsi Pajak Berulang Meski Tunjangan Tinggi

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Padahal, pegawai DJP dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat penghasilan tertinggi di lingkungan pemerintahan, terutama karena besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.

Baca Juga :  40 Ribu Tenaga Lokal Turun Tangan untuk Pemulihan Bencana di Sumatera

Tunjangan kinerja DJP bahkan tercatat sebagai yang paling besar dibandingkan kementerian dan lembaga negara lainnya. Besarnya penghasilan ini semestinya menjadi insentif untuk menjaga integritas, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penyalahgunaan wewenang.

Rincian Gaji Pokok Pegawai Pajak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS—termasuk pegawai pajak—ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga :  Libur Belum Usai! Ini Deretan Long Weekend Setelah Paskah 2026

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja Jadi Pembeda Utama

Selain gaji pokok, pegawai pajak juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran tukin di DJP dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung kelas jabatan dan capaian kinerja.

Besarnya penghasilan inilah yang membuat kasus korupsi di tubuh DJP selalu menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen reformasi birokrasi dan pengawasan internal di institusi pengumpul pajak negara tersebut.

Langkah Pemerintah dan DJP

Pasca OTT, Direktorat Jenderal Pajak langsung menonaktifkan ketiga pegawai yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan. Kementerian Keuangan menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta memperketat sistem pengawasan internal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penegakan integritas dan akuntabilitas aparat negara.

Berita Terkait

SPPG Polri Uji Coba MBG Prasmanan di SMA Pejaten
Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK
Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

SPPG Polri Uji Coba MBG Prasmanan di SMA Pejaten

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Berita Terbaru

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Transformasi Desa Digital Dorong Layanan Modern di Kerinci

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:00 WIB

KPK memeriksa 55 saksi outsourcing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati nonaktif Fadia Arafiq.( Poto : dok.detikcom)

Hukum

KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:00 WIB

SPPG Polri Pejaten uji coba sistem MBG prasmanan di SMA Kemala Bhayangkari 1 Jakarta. Program ini melatih disiplin siswa sekaligus meningkatkan layanan gizi.( Poto : detiknews).

Nasional

SPPG Polri Uji Coba MBG Prasmanan di SMA Pejaten

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:00 WIB