OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Ketiga pegawai tersebut masing-masing Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang bertindak sebagai Tim Penilai. Mereka diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP) sebagai imbalan pemberian diskon kewajiban pajak.

Berdasarkan temuan awal penyidik, modus yang digunakan tidak hanya dilakukan terhadap satu wajib pajak, melainkan juga terhadap sejumlah perusahaan lain. Praktik ini memperkuat dugaan adanya pola korupsi sistematis dalam proses penilaian dan pengawasan pajak.

Korupsi Pajak Berulang Meski Tunjangan Tinggi

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Padahal, pegawai DJP dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat penghasilan tertinggi di lingkungan pemerintahan, terutama karena besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.

Baca Juga :  Kapolres Metro Depok Beri Sepeda Motor dan Modal Usaha untuk Penjual Es Kue Korban Kekerasan

Tunjangan kinerja DJP bahkan tercatat sebagai yang paling besar dibandingkan kementerian dan lembaga negara lainnya. Besarnya penghasilan ini semestinya menjadi insentif untuk menjaga integritas, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penyalahgunaan wewenang.

Rincian Gaji Pokok Pegawai Pajak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS—termasuk pegawai pajak—ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga :  Makanan yang Dianjurkan dan Dihindari bagi Pengantin Wanita

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja Jadi Pembeda Utama

Selain gaji pokok, pegawai pajak juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran tukin di DJP dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung kelas jabatan dan capaian kinerja.

Besarnya penghasilan inilah yang membuat kasus korupsi di tubuh DJP selalu menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen reformasi birokrasi dan pengawasan internal di institusi pengumpul pajak negara tersebut.

Langkah Pemerintah dan DJP

Pasca OTT, Direktorat Jenderal Pajak langsung menonaktifkan ketiga pegawai yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan. Kementerian Keuangan menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta memperketat sistem pengawasan internal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penegakan integritas dan akuntabilitas aparat negara.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB