OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Ketiga pegawai tersebut masing-masing Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang bertindak sebagai Tim Penilai. Mereka diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP) sebagai imbalan pemberian diskon kewajiban pajak.

Berdasarkan temuan awal penyidik, modus yang digunakan tidak hanya dilakukan terhadap satu wajib pajak, melainkan juga terhadap sejumlah perusahaan lain. Praktik ini memperkuat dugaan adanya pola korupsi sistematis dalam proses penilaian dan pengawasan pajak.

Korupsi Pajak Berulang Meski Tunjangan Tinggi

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Padahal, pegawai DJP dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat penghasilan tertinggi di lingkungan pemerintahan, terutama karena besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2026: Besaran, Tunjangan, dan UMP Terbaru

Tunjangan kinerja DJP bahkan tercatat sebagai yang paling besar dibandingkan kementerian dan lembaga negara lainnya. Besarnya penghasilan ini semestinya menjadi insentif untuk menjaga integritas, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penyalahgunaan wewenang.

Rincian Gaji Pokok Pegawai Pajak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS—termasuk pegawai pajak—ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga :  Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Indonesia Jelang Musim Hujan 2026

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja Jadi Pembeda Utama

Selain gaji pokok, pegawai pajak juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran tukin di DJP dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung kelas jabatan dan capaian kinerja.

Besarnya penghasilan inilah yang membuat kasus korupsi di tubuh DJP selalu menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen reformasi birokrasi dan pengawasan internal di institusi pengumpul pajak negara tersebut.

Langkah Pemerintah dan DJP

Pasca OTT, Direktorat Jenderal Pajak langsung menonaktifkan ketiga pegawai yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan. Kementerian Keuangan menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta memperketat sistem pengawasan internal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penegakan integritas dan akuntabilitas aparat negara.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB