KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah ini dianggap penting agar sistem hukum antikorupsi Indonesia selaras dengan standar internasional, terutama terkait pencegahan dan penindakan praktik suap lintas negara. Penyesuaian regulasi juga menjadi syarat utama untuk meningkatkan kepercayaan global sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.

Penyesuaian Aturan Antisuap Internasional

KPK menekankan perlunya penguatan aturan mengenai suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), salah satu standar utama konvensi antikorupsi internasional OECD. Regulasi nasional saat ini masih perlu penyempurnaan agar mampu menjerat praktik korupsi lintas negara maupun sektor swasta. Reformasi UU Tipikor diharapkan menutup celah hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga :  Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK

Dukung Iklim Investasi dan Kepercayaan Global

Kepatuhan terhadap standar antikorupsi internasional tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di tingkat global. Keanggotaan OECD diharapkan membuka peluang kerja sama ekonomi lebih luas, meningkatkan transparansi, dan memperkuat integritas sektor publik serta dunia usaha.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Kolaborasi Antar Lembaga Diperlukan

KPK menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain dalam pembaruan regulasi. Reformasi hukum memerlukan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif. Selain regulasi, penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi kelembagaan juga penting untuk memenuhi standar OECD.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dorongan reformasi UU Tipikor menunjukkan komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola pemerintahan dan integritas nasional. Upaya ini diharapkan mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di kancah internasional.

Berita Terkait

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa
Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Berita Terbaru