JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Langkah ini dianggap penting agar sistem hukum antikorupsi Indonesia selaras dengan standar internasional, terutama terkait pencegahan dan penindakan praktik suap lintas negara. Penyesuaian regulasi juga menjadi syarat utama untuk meningkatkan kepercayaan global sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.
Penyesuaian Aturan Antisuap Internasional
KPK menekankan perlunya penguatan aturan mengenai suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), salah satu standar utama konvensi antikorupsi internasional OECD. Regulasi nasional saat ini masih perlu penyempurnaan agar mampu menjerat praktik korupsi lintas negara maupun sektor swasta. Reformasi UU Tipikor diharapkan menutup celah hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Dukung Iklim Investasi dan Kepercayaan Global
Kepatuhan terhadap standar antikorupsi internasional tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di tingkat global. Keanggotaan OECD diharapkan membuka peluang kerja sama ekonomi lebih luas, meningkatkan transparansi, dan memperkuat integritas sektor publik serta dunia usaha.
Kolaborasi Antar Lembaga Diperlukan
KPK menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain dalam pembaruan regulasi. Reformasi hukum memerlukan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif. Selain regulasi, penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi kelembagaan juga penting untuk memenuhi standar OECD.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Dorongan reformasi UU Tipikor menunjukkan komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola pemerintahan dan integritas nasional. Upaya ini diharapkan mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di kancah internasional.









