Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Jemarionline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel empat kapal wisata asing (yacht) Pantai Marina, karena kapal tersebut diduga melanggar aturan pajak dan kepabeanan.Penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa enam kapal wisata asing yang beroperasi di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, empat kapal merupakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara dua kapal lainnya dinyatakan patuh.

Kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara. Skema ini memberi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Kemenham Soroti Dampak Kasus Andrie Yunus terhadap Reputasi Indonesia

Kapal tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial di dalam negeri.Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi pelanggaran. Kapal diduga disewakan kepada pihak lain. Bahkan, ada dugaan kapal diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia.

Praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Empat kapal yang disegel diketahui berasal dari Malaysia dan Singapura. Saat ini, pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.Nilai satu unit yacht diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Jika dikalikan, total potensi kerugian bisa cukup besar.

Baca Juga :  Tekanan RI ke PBB Menguat, Keselamatan Pasukan Perdamaian Jadi Sorotan

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan. Terutama terhadap kapal wisata asing yang masuk dengan fasilitas impor sementara.Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru