Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina ( AI )

Jemarionline.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel empat kapal wisata asing (yacht) Pantai Marina, karena kapal tersebut diduga melanggar aturan pajak dan kepabeanan.Penyegelan dilakukan setelah petugas memeriksa enam kapal wisata asing yang beroperasi di lokasi tersebut. Dari jumlah itu, empat kapal merupakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara dua kapal lainnya dinyatakan patuh.

Kapal-kapal tersebut masuk ke Indonesia melalui skema impor sementara. Skema ini memberi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Kapal tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial di dalam negeri.Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi pelanggaran. Kapal diduga disewakan kepada pihak lain. Bahkan, ada dugaan kapal diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia.

Praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak.Empat kapal yang disegel diketahui berasal dari Malaysia dan Singapura. Saat ini, pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.Nilai satu unit yacht diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Jika dikalikan, total potensi kerugian bisa cukup besar.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan. Terutama terhadap kapal wisata asing yang masuk dengan fasilitas impor sementara.Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB