Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Jemarionline – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang melaporkan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji menilai perbedaan penafsiran terhadap karya seni merupakan hal yang wajar dan bisa dibicarakan secara terbuka.

Pandji mengatakan, sepanjang perjalanan kariernya, ia kerap menghadapi situasi di mana karyanya disalahpahami. Namun, menurutnya, dialog adalah jalan terbaik untuk meluruskan maksud dan pesan yang ingin disampaikan.

Ia menegaskan selalu siap duduk bersama para pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan. Pandji menilai komunikasi langsung jauh lebih baik dibandingkan saling berasumsi.

Baca Juga :  Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung di Cilacap

Terkait laporan tersebut, Pandji telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

Pengacara Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa kliennya dicecar sekitar 63 pertanyaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan Mens Rea. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari materi stand-up comedy tersebut.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Haris menjelaskan, penyidik menyampaikan empat pasal yang dikaitkan dengan laporan tersebut, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 dalam KUHP baru. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pernyataan Pandji yang terekam dalam pertunjukan Mens Rea.

Pandji berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan saling memahami, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB