Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Jemarionline – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang melaporkan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji menilai perbedaan penafsiran terhadap karya seni merupakan hal yang wajar dan bisa dibicarakan secara terbuka.

Pandji mengatakan, sepanjang perjalanan kariernya, ia kerap menghadapi situasi di mana karyanya disalahpahami. Namun, menurutnya, dialog adalah jalan terbaik untuk meluruskan maksud dan pesan yang ingin disampaikan.

Ia menegaskan selalu siap duduk bersama para pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan. Pandji menilai komunikasi langsung jauh lebih baik dibandingkan saling berasumsi.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus bersama Kapolda Metro Jaya dan Kuasa Hukum

Terkait laporan tersebut, Pandji telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

Pengacara Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa kliennya dicecar sekitar 63 pertanyaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan Mens Rea. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari materi stand-up comedy tersebut.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim soal Adat Toraja

Haris menjelaskan, penyidik menyampaikan empat pasal yang dikaitkan dengan laporan tersebut, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 dalam KUHP baru. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pernyataan Pandji yang terekam dalam pertunjukan Mens Rea.

Pandji berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan saling memahami, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB