Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi tambang batu bara di Indonesia menyeret sejumlah pelaku usaha dan pejabat dengan vonis berat dari pengadilan Tipikor.( Poto : KOMPAS.com/ Firmansyah ).

Kasus korupsi tambang batu bara di Indonesia menyeret sejumlah pelaku usaha dan pejabat dengan vonis berat dari pengadilan Tipikor.( Poto : KOMPAS.com/ Firmansyah ).

Bengkulu, jemarionline.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi tambang batu bara pada Senin, 11 Mei 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Achamdsyah Ade Muri menyatakan seluruh terdakwa bersalah dalam perkara korupsi, suap, dan pencucian uang (TPPU) setelah menilai seluruh bukti di persidangan.

Persidangan tersebut menuntaskan proses hukum panjang yang melibatkan sejumlah pelaku usaha dan pejabat terkait sektor pertambangan di Bengkulu.

Hukuman untuk Petinggi PT Ratu Samban Mining

Edhie Santosa Raharja selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) harus menjalani pidana 8 tahun penjara serta membayar denda Rp2 miliar.

Pengadilan juga mewajibkan dirinya membayar uang pengganti Rp36 miliar. David Alexander sebagai Komisaris PT RSM menerima hukuman yang sama.

Majelis hakim menilai keduanya mengendalikan kegiatan tambang yang melanggar aturan dan memanfaatkan hasil usaha untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tambang

Dalam persidangan, hakim mengungkap adanya penjualan batu bara fiktif, praktik pertukaran antarperusahaan, serta pengalihan hasil tambang untuk keuntungan pribadi.

Seluruh pola tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.

Hakim juga menolak memasukkan kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar sebagai kerugian negara.

Pengadilan menilai aspek tersebut harus melalui mekanisme hukum lingkungan hidup, bukan perkara korupsi.

Vonis Tiga Perkara untuk Beby Hussy

Beby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya menghadapi vonis dalam tiga perkara sekaligus, yaitu korupsi, suap, dan TPPU. Total hukuman mencapai 4 tahun 7 bulan penjara.

Pengadilan menjatuhkan 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi serta mewajibkan pembayaran denda dan uang pengganti Rp106 miliar.

Dalam perkara suap, hakim menyatakan Beby terbukti menyerahkan Rp1,029 miliar kepada pejabat tambang sehingga ia mendapat hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Sementara itu, perkara TPPU menambah hukuman 11 bulan penjara.

Putusan untuk Terdakwa Lain dalam Kasus Tambang

Sejumlah terdakwa lain ikut menerima vonis dalam perkara ini. Sutarman, Agusman, Julius Soh, Sunindyo Suryo Herdadi, dan Iman Sumantri menjalani hukuman penjara antara 2 hingga lebih dari 6 tahun, serta denda serta uang pengganti.

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terlibat dalam pola kerja sama bisnis tambang ilegal yang saling terhubung dan berdampak pada kerugian negara.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kejaksaan

Pengadilan mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak terkait, termasuk kendaraan mewah, rumah, emas, obligasi, giro, hingga batu bara dalam jumlah besar.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib, menyatakan sebagian besar tuntutan jaksa telah terkabulkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan kemudian melakukan evaluasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.(ar)

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

Peresmian program inkubasi startup NextDev ke-12 bertema AI-Powered Innovations yang digelar Telkomsel di Cikini, Jakarta Pusat.

Teknologi

Telkomsel Buka Program Inkubasi NextDev Ke-12 Inovasi AI

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:32 WIB