Bengkulu, jemarionline.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi tambang batu bara pada Senin, 11 Mei 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Achamdsyah Ade Muri menyatakan seluruh terdakwa bersalah dalam perkara korupsi, suap, dan pencucian uang (TPPU) setelah menilai seluruh bukti di persidangan.
Persidangan tersebut menuntaskan proses hukum panjang yang melibatkan sejumlah pelaku usaha dan pejabat terkait sektor pertambangan di Bengkulu.
Hukuman untuk Petinggi PT Ratu Samban Mining
Edhie Santosa Raharja selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) harus menjalani pidana 8 tahun penjara serta membayar denda Rp2 miliar.
Pengadilan juga mewajibkan dirinya membayar uang pengganti Rp36 miliar. David Alexander sebagai Komisaris PT RSM menerima hukuman yang sama.
Majelis hakim menilai keduanya mengendalikan kegiatan tambang yang melanggar aturan dan memanfaatkan hasil usaha untuk kepentingan pribadi.
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Tambang
Dalam persidangan, hakim mengungkap adanya penjualan batu bara fiktif, praktik pertukaran antarperusahaan, serta pengalihan hasil tambang untuk keuntungan pribadi.
Seluruh pola tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Hakim juga menolak memasukkan kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar sebagai kerugian negara.
Pengadilan menilai aspek tersebut harus melalui mekanisme hukum lingkungan hidup, bukan perkara korupsi.
Vonis Tiga Perkara untuk Beby Hussy
Beby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya menghadapi vonis dalam tiga perkara sekaligus, yaitu korupsi, suap, dan TPPU. Total hukuman mencapai 4 tahun 7 bulan penjara.
Pengadilan menjatuhkan 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi serta mewajibkan pembayaran denda dan uang pengganti Rp106 miliar.
Dalam perkara suap, hakim menyatakan Beby terbukti menyerahkan Rp1,029 miliar kepada pejabat tambang sehingga ia mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, perkara TPPU menambah hukuman 11 bulan penjara.
Putusan untuk Terdakwa Lain dalam Kasus Tambang
Sejumlah terdakwa lain ikut menerima vonis dalam perkara ini. Sutarman, Agusman, Julius Soh, Sunindyo Suryo Herdadi, dan Iman Sumantri menjalani hukuman penjara antara 2 hingga lebih dari 6 tahun, serta denda serta uang pengganti.
Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terlibat dalam pola kerja sama bisnis tambang ilegal yang saling terhubung dan berdampak pada kerugian negara.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kejaksaan
Pengadilan mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak terkait, termasuk kendaraan mewah, rumah, emas, obligasi, giro, hingga batu bara dalam jumlah besar.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib, menyatakan sebagian besar tuntutan jaksa telah terkabulkan oleh majelis hakim.
Kejaksaan kemudian melakukan evaluasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya banding.(ar)









