Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI Usai Pemeriksaan, Publik Soroti Kasus Ini ( Poto : dok.detikcom/Taufiq)

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI Usai Pemeriksaan, Publik Soroti Kasus Ini ( Poto : dok.detikcom/Taufiq)

Jakarta,jemarionline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik memeriksanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas Kejagung membawa Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan terborgol sebelum memasukkannya ke dalam mobil tahanan.

Penyidik belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjerat Hery Susanto. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tim penyidik masih menyusun konstruksi perkara sebelum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.

Kejagung Menunda Rincian Kasus ke Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan memverifikasi seluruh bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejagung memilih menunda penyampaian detail perkara hingga proses penyidikan mencapai tahap final.

Baca Juga :  Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan

Keputusan tersebut membuat publik mempertanyakan latar belakang penahanan, terutama karena Kejagung belum menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat tinggi lembaga negara tersebut. Situasi ini kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Menyoroti Waktu Penahanan yang Berdekatan dengan Pelantikan

Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah pelantikan pada 10 April 2026. Sebelum menduduki jabatan ketua, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI dan aktif dalam pengawasan pelayanan publik.

Penahanan yang terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikannya langsung menarik perhatian publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai Kejagung perlu mempercepat penyampaian informasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.

Baca Juga :  Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok

Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Janjikan Penjelasan Resmi

Kejagung terus melanjutkan proses penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut. Penyidik juga menyiapkan konferensi pers resmi untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan pasal yang diumumkan ke publik secara detail. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan hukum sambil memantau perkembangan kasus yang melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.***

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB