Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI Usai Pemeriksaan, Publik Soroti Kasus Ini ( Poto : dok.detikcom/Taufiq)

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI Usai Pemeriksaan, Publik Soroti Kasus Ini ( Poto : dok.detikcom/Taufiq)

Jakarta,jemarionline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik memeriksanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas Kejagung membawa Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan terborgol sebelum memasukkannya ke dalam mobil tahanan.

Penyidik belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjerat Hery Susanto. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tim penyidik masih menyusun konstruksi perkara sebelum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.

Kejagung Menunda Rincian Kasus ke Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan memverifikasi seluruh bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejagung memilih menunda penyampaian detail perkara hingga proses penyidikan mencapai tahap final.

Baca Juga :  Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Keputusan tersebut membuat publik mempertanyakan latar belakang penahanan, terutama karena Kejagung belum menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat tinggi lembaga negara tersebut. Situasi ini kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Menyoroti Waktu Penahanan yang Berdekatan dengan Pelantikan

Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah pelantikan pada 10 April 2026. Sebelum menduduki jabatan ketua, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI dan aktif dalam pengawasan pelayanan publik.

Penahanan yang terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikannya langsung menarik perhatian publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai Kejagung perlu mempercepat penyampaian informasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.

Baca Juga :  Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai

Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Janjikan Penjelasan Resmi

Kejagung terus melanjutkan proses penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut. Penyidik juga menyiapkan konferensi pers resmi untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan pasal yang diumumkan ke publik secara detail. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan hukum sambil memantau perkembangan kasus yang melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.***

Berita Terkait

Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang
Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Berita Terbaru