Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu ( DOK. firmansyah/kompas.com )

Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu ( DOK. firmansyah/kompas.com )

JAMBI – Nama Vincentius Fanny Janu Fidianto menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi.

Vincentius diketahui menjabat sebagai Manajer PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi. Ia diduga terlibat dalam proyek penggantian sistem kontrol utama dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu yang berlangsung pada periode 2022–2023.

Ditetapkan Tersangka Bersama Staf Engineering

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vincentius sebagai tersangka bersama seorang staf engineering pembangkitan, Jamot Jingles Sitanggang. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Disdik Jambi Turunkan Tim Selidiki Insiden di SMKN 3 Tanjab Timur

Saat proyek tersebut berjalan, Vincentius diketahui masih menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) sebelum kemudian bertugas di UBP Jambi.

Dugaan Rekayasa Harga Proyek

Dalam penyelidikan, jaksa menemukan dugaan manipulasi referensi harga dalam proses pengadaan peralatan pembangkit.

Para tersangka diduga menggunakan referensi harga dari salah satu perusahaan sebesar sekitar Rp32,63 miliar sebagai dasar penyusunan nilai kontrak proyek. Namun proses penentuan harga tersebut dilakukan tanpa verifikasi resmi, seperti klarifikasi langsung atau pengecekan ke penyedia barang.

Baca Juga :  Penyelesaian Tapal Batas Batang Hari–Muaro Jambi Diserahkan ke Kemendagri

Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga akhirnya disepakati sebagai nilai kontrak proyek sekitar Rp32,07 miliar.

Diduga Terjadi Markup Harga

Penyidik menemukan bahwa harga peralatan yang sebenarnya hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih yang cukup besar itu diduga merupakan hasil penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan proyek.

Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Bengkulu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Kemenag Kerinci Lampaui Target Kinerja, Realisasi Anggaran Tembus 52 Persen
PA Sungai Penuh Perkuat Disiplin dan Zona Integritas Awali Juli 2026
Wali Kota Alfin Dampingi Al Haris Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh
Pengasungan Sko Hidupkan Warisan Leluhur pada Kenduri Tanjung Pauh Mudik
RSUD Kerinci Ditargetkan Beroperasi 2027, Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Kerinci
Pembangunan RSUD Kerinci Dipercepat, Dekatkan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Mobil Masuk Jurang di KM 25 Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kemenag Kerinci Lampaui Target Kinerja, Realisasi Anggaran Tembus 52 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

PA Sungai Penuh Perkuat Disiplin dan Zona Integritas Awali Juli 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Alfin Dampingi Al Haris Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh

Senin, 6 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pengasungan Sko Hidupkan Warisan Leluhur pada Kenduri Tanjung Pauh Mudik

Senin, 6 Juli 2026 - 13:00 WIB

RSUD Kerinci Ditargetkan Beroperasi 2027, Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB