Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu ( DOK. firmansyah/kompas.com )

Petinggi PLN Jambi Vincentius Fanny Ditangkap Kejati Bengkulu ( DOK. firmansyah/kompas.com )

JAMBI – Nama Vincentius Fanny Janu Fidianto menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi.

Vincentius diketahui menjabat sebagai Manajer PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi. Ia diduga terlibat dalam proyek penggantian sistem kontrol utama dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu yang berlangsung pada periode 2022–2023.

Ditetapkan Tersangka Bersama Staf Engineering

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vincentius sebagai tersangka bersama seorang staf engineering pembangkitan, Jamot Jingles Sitanggang. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kerinci Hadiri Penandatanganan NPHD, Dorong Penguatan Infrastruktur Pasca Panen

Saat proyek tersebut berjalan, Vincentius diketahui masih menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) sebelum kemudian bertugas di UBP Jambi.

Dugaan Rekayasa Harga Proyek

Dalam penyelidikan, jaksa menemukan dugaan manipulasi referensi harga dalam proses pengadaan peralatan pembangkit.

Para tersangka diduga menggunakan referensi harga dari salah satu perusahaan sebesar sekitar Rp32,63 miliar sebagai dasar penyusunan nilai kontrak proyek. Namun proses penentuan harga tersebut dilakukan tanpa verifikasi resmi, seperti klarifikasi langsung atau pengecekan ke penyedia barang.

Baca Juga :  Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga akhirnya disepakati sebagai nilai kontrak proyek sekitar Rp32,07 miliar.

Diduga Terjadi Markup Harga

Penyidik menemukan bahwa harga peralatan yang sebenarnya hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih yang cukup besar itu diduga merupakan hasil penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan proyek.

Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Bengkulu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Konflik Stockpile Batubara PT SAS: Warga BPR Tuntut Pemberhentian Total Aktivitas Perusahaan
Kanwil Kemenkum dan BRIDA Jambi Resmi Jalin Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual
Wagub Jambi Minta Desa Talang Duku Perkuat Peran Adat dan Benteng Generasi Muda
Sungai Penuh Raih Prestasi Pendidikan, Dapat Rp1,5 Miliar
Pendapatan Sungai Penuh Naik Rp5 Miliar, Ini Rinciannya
DPRD Sungai Penuh Bahas KUA-PPAS APBD 2027 dalam Rapat Kerja
Pejabat Ditjen PAS Jambi Ditangkap, Polisi Sita 536 Butir Ekstasi
Tingkatkan Layanan Literasi, Guru MTsN 1 Tebo Ikuti Bimtek Perpustakaan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Konflik Stockpile Batubara PT SAS: Warga BPR Tuntut Pemberhentian Total Aktivitas Perusahaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Kanwil Kemenkum dan BRIDA Jambi Resmi Jalin Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Wagub Jambi Minta Desa Talang Duku Perkuat Peran Adat dan Benteng Generasi Muda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sungai Penuh Raih Prestasi Pendidikan, Dapat Rp1,5 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pendapatan Sungai Penuh Naik Rp5 Miliar, Ini Rinciannya

Berita Terbaru