KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah ini dianggap penting agar sistem hukum antikorupsi Indonesia selaras dengan standar internasional, terutama terkait pencegahan dan penindakan praktik suap lintas negara. Penyesuaian regulasi juga menjadi syarat utama untuk meningkatkan kepercayaan global sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.

Penyesuaian Aturan Antisuap Internasional

KPK menekankan perlunya penguatan aturan mengenai suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), salah satu standar utama konvensi antikorupsi internasional OECD. Regulasi nasional saat ini masih perlu penyempurnaan agar mampu menjerat praktik korupsi lintas negara maupun sektor swasta. Reformasi UU Tipikor diharapkan menutup celah hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Aceh, 160 Kg Sabu Disita dari Kandang Kambing

Dukung Iklim Investasi dan Kepercayaan Global

Kepatuhan terhadap standar antikorupsi internasional tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di tingkat global. Keanggotaan OECD diharapkan membuka peluang kerja sama ekonomi lebih luas, meningkatkan transparansi, dan memperkuat integritas sektor publik serta dunia usaha.

Baca Juga :  Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi

Kolaborasi Antar Lembaga Diperlukan

KPK menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain dalam pembaruan regulasi. Reformasi hukum memerlukan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif. Selain regulasi, penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi kelembagaan juga penting untuk memenuhi standar OECD.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dorongan reformasi UU Tipikor menunjukkan komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola pemerintahan dan integritas nasional. Upaya ini diharapkan mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di kancah internasional.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB