KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah ini dianggap penting agar sistem hukum antikorupsi Indonesia selaras dengan standar internasional, terutama terkait pencegahan dan penindakan praktik suap lintas negara. Penyesuaian regulasi juga menjadi syarat utama untuk meningkatkan kepercayaan global sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.

Penyesuaian Aturan Antisuap Internasional

KPK menekankan perlunya penguatan aturan mengenai suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), salah satu standar utama konvensi antikorupsi internasional OECD. Regulasi nasional saat ini masih perlu penyempurnaan agar mampu menjerat praktik korupsi lintas negara maupun sektor swasta. Reformasi UU Tipikor diharapkan menutup celah hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa

Dukung Iklim Investasi dan Kepercayaan Global

Kepatuhan terhadap standar antikorupsi internasional tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di tingkat global. Keanggotaan OECD diharapkan membuka peluang kerja sama ekonomi lebih luas, meningkatkan transparansi, dan memperkuat integritas sektor publik serta dunia usaha.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Baru Perusahaan Rokok Pakai Cukai Ilegal

Kolaborasi Antar Lembaga Diperlukan

KPK menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain dalam pembaruan regulasi. Reformasi hukum memerlukan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif. Selain regulasi, penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi kelembagaan juga penting untuk memenuhi standar OECD.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dorongan reformasi UU Tipikor menunjukkan komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola pemerintahan dan integritas nasional. Upaya ini diharapkan mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di kancah internasional.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB