Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan saat ingin mengunggah laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebingungan ini muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Pada menu lampiran tambahan, hanya terlihat pilihan “Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit”.

Akibatnya, sebagian wajib pajak mengira bahwa sistem tersebut hanya menerima laporan keuangan yang sudah diaudit.

Penjelasan dari Kring Pajak

Menanggapi hal tersebut, layanan Kring Pajak memberikan penjelasan.

Mereka menyatakan bahwa menu tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit.

Baca Juga :  15 Mei 2026 Libur Apa? Ternyata Masuk Cuti Bersama, Ini Jadwal Long Weekend yang Bikin Banyak Orang Kaget

Artinya, wajib pajak tidak perlu menunggu proses audit selesai untuk melaporkan SPT Tahunan.

Selama wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan unaudited tetap bisa diunggah melalui menu tersebut.

Cara Mengunggah Laporan Keuangan di Coretax

Dalam sistem Coretax, lampiran tambahan digunakan untuk menyertakan dokumen pendukung saat pelaporan SPT.

Untuk mengisinya, wajib pajak perlu memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan terkait dokumen yang akan dilampirkan.

Setelah itu, sistem akan membuka kolom unggahan dokumen. Di bagian tersebut, wajib pajak dapat memasukkan laporan keuangan.

Baca Juga :  Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Namun, fitur ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang menyatakan menyelenggarakan pembukuan pada bagian induk SPT.

Jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, maka kolom tersebut akan terkunci dan tidak perlu diisi.

Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan Pajak

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan.

Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan pajak terbaru, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Coretax juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB