Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan saat ingin mengunggah laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebingungan ini muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Pada menu lampiran tambahan, hanya terlihat pilihan “Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit”.

Akibatnya, sebagian wajib pajak mengira bahwa sistem tersebut hanya menerima laporan keuangan yang sudah diaudit.

Penjelasan dari Kring Pajak

Menanggapi hal tersebut, layanan Kring Pajak memberikan penjelasan.

Mereka menyatakan bahwa menu tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit.

Baca Juga :  Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat

Artinya, wajib pajak tidak perlu menunggu proses audit selesai untuk melaporkan SPT Tahunan.

Selama wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan unaudited tetap bisa diunggah melalui menu tersebut.

Cara Mengunggah Laporan Keuangan di Coretax

Dalam sistem Coretax, lampiran tambahan digunakan untuk menyertakan dokumen pendukung saat pelaporan SPT.

Untuk mengisinya, wajib pajak perlu memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan terkait dokumen yang akan dilampirkan.

Setelah itu, sistem akan membuka kolom unggahan dokumen. Di bagian tersebut, wajib pajak dapat memasukkan laporan keuangan.

Baca Juga :  Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Namun, fitur ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang menyatakan menyelenggarakan pembukuan pada bagian induk SPT.

Jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, maka kolom tersebut akan terkunci dan tidak perlu diisi.

Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan Pajak

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan.

Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan pajak terbaru, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Coretax juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Jadwal Libur Panjang Mei 2026, Cek Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend
Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru