Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan saat ingin mengunggah laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebingungan ini muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Pada menu lampiran tambahan, hanya terlihat pilihan “Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit”.

Akibatnya, sebagian wajib pajak mengira bahwa sistem tersebut hanya menerima laporan keuangan yang sudah diaudit.

Penjelasan dari Kring Pajak

Menanggapi hal tersebut, layanan Kring Pajak memberikan penjelasan.

Mereka menyatakan bahwa menu tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit.

Baca Juga :  Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Artinya, wajib pajak tidak perlu menunggu proses audit selesai untuk melaporkan SPT Tahunan.

Selama wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan unaudited tetap bisa diunggah melalui menu tersebut.

Cara Mengunggah Laporan Keuangan di Coretax

Dalam sistem Coretax, lampiran tambahan digunakan untuk menyertakan dokumen pendukung saat pelaporan SPT.

Untuk mengisinya, wajib pajak perlu memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan terkait dokumen yang akan dilampirkan.

Setelah itu, sistem akan membuka kolom unggahan dokumen. Di bagian tersebut, wajib pajak dapat memasukkan laporan keuangan.

Baca Juga :  P2MI Pastikan Hak Pekerja Migran Reza Valentino Dikawal Usai Meninggal di Korea Selatan

Namun, fitur ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang menyatakan menyelenggarakan pembukuan pada bagian induk SPT.

Jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, maka kolom tersebut akan terkunci dan tidak perlu diisi.

Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan Pajak

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan.

Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan pajak terbaru, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Coretax juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB