Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jemarionline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara digital dengan proses yang lebih terintegrasi.

Coretax menjadi platform baru yang menggantikan sebagian layanan lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih mudah karena data wajib pajak telah terintegrasi secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, data penghasilan selama satu tahun, serta informasi harta dan utang.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia dan Komoditas Utama Bergerak Dinamis, Lada & Harga Emas Naik

Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi untuk proses verifikasi.

Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard.

  3. Pilih submenu Buat Konsep SPT untuk memulai pelaporan.

  4. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.

  5. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode tahun pajak yang dilaporkan.

  6. Pilih model pelaporan, biasanya Normal untuk pelaporan pertama.

  7. Isi seluruh data penghasilan, potongan pajak, serta daftar harta dan kewajiban.

  8. Periksa kembali data yang telah diisi.

  9. Lakukan tanda tangan digital dan kirim SPT secara online.

Baca Juga :  Harga BBM Dijaga Stabil, Pertalite Dipastikan Tak Naik di 2026

Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari denda dan kesalahan pengisian data.

Berita Terkait

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi
Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan
Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya
Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik, Bahlil: Ikuti Mekanisme Pasar
Harga Pertamax Turbo Naik Selaras Harga Minyak Dunia, Ini Dampaknya
IRT Situbondo Hidroponik Hasilkan Rp 2 Juta/Bulan
Ratusan Ternak dari Australia Tiba, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi

Minggu, 19 April 2026 - 18:00 WIB

Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya

Sabtu, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik, Bahlil: Ikuti Mekanisme Pasar

Berita Terbaru

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Namanya Masuk Bursa Cagub Jambi, Ini Tanggapan Dedy Putra

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:00 WIB

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB