Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jemarionline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara digital dengan proses yang lebih terintegrasi.

Coretax menjadi platform baru yang menggantikan sebagian layanan lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih mudah karena data wajib pajak telah terintegrasi secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, data penghasilan selama satu tahun, serta informasi harta dan utang.

Baca Juga :  Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi untuk proses verifikasi.

Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard.

  3. Pilih submenu Buat Konsep SPT untuk memulai pelaporan.

  4. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.

  5. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode tahun pajak yang dilaporkan.

  6. Pilih model pelaporan, biasanya Normal untuk pelaporan pertama.

  7. Isi seluruh data penghasilan, potongan pajak, serta daftar harta dan kewajiban.

  8. Periksa kembali data yang telah diisi.

  9. Lakukan tanda tangan digital dan kirim SPT secara online.

Baca Juga :  Kabar Baik! DJP Relaksasi SPT Tahunan Hingga 31 Mei 2026 bagi Wajib Pajak

Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari denda dan kesalahan pengisian data.

Berita Terkait

DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak
Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya
Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Kini Diatur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WIB

DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Berita Terbaru

(Foto: CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Teknologi

Wamen Stella Ingatkan Perusahaan Jangan Asal Adopsi AI

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB