Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jemarionline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggunakan sistem Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara digital dengan proses yang lebih terintegrasi.

Coretax menjadi platform baru yang menggantikan sebagian layanan lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak dilakukan lebih mudah karena data wajib pajak telah terintegrasi secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain bukti potong pajak dari pemberi kerja, data penghasilan selama satu tahun, serta informasi harta dan utang.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 27 Mei 2026 Diprediksi Bergerak Fluktuatif, Simak Levelnya

Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan akun Coretax telah aktif dan memiliki kode otorisasi untuk proses verifikasi.

Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi.

  2. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard.

  3. Pilih submenu Buat Konsep SPT untuk memulai pelaporan.

  4. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.

  5. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode tahun pajak yang dilaporkan.

  6. Pilih model pelaporan, biasanya Normal untuk pelaporan pertama.

  7. Isi seluruh data penghasilan, potongan pajak, serta daftar harta dan kewajiban.

  8. Periksa kembali data yang telah diisi.

  9. Lakukan tanda tangan digital dan kirim SPT secara online.

Baca Juga :  Kementan Perketat Pengawasan Sawit untuk Antisipasi El Nino

Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil disampaikan.

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya dilakukan paling lambat 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat melapor, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari denda dan kesalahan pengisian data.

Berita Terkait

Lonjakan Utang Global Kian Mengkhawatirkan, IMF Beri Peringatan Keras
FamilyMart Resmi Rilis Koleksi Merchandise Eksklusif Jujutsu Kaisen
Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar
IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Lonjakan Utang Global Kian Mengkhawatirkan, IMF Beri Peringatan Keras

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:35 WIB

FamilyMart Resmi Rilis Koleksi Merchandise Eksklusif Jujutsu Kaisen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Berita Terbaru