DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak.Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)

Ilustrasi pajak.Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA, Jemarionline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas terhadap puluhan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), otoritas pajak memblokir 36 rekening milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bernilai miliaran rupiah.

DJP menjalankan pemblokiran tersebut pada 2 hingga 4 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rekening yang menjadi sasaran tersebar di 14 bank besar yang beroperasi di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Otoritas pajak menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Tunggakan Pajak Mencapai Rp17 Miliar

DJP mencatat total tunggakan dari 36 wajib pajak tersebut mencapai Rp17,07 miliar. Nilai tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum masuk ke kas negara akibat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menjelaskan bahwa penagihan aktif menjadi instrumen penting untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Karena itu, DJP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di berbagai wilayah.

Rekening Tersebar di 14 Bank Besar

Rekening yang diblokir berada di berbagai bank besar, termasuk bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional. DJP tidak mengungkap identitas wajib pajak maupun nama bank yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Meski demikian, DJP memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan melibatkan koordinasi dengan pihak perbankan. Tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama ikut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kolaborasi tersebut memungkinkan proses penagihan berjalan lebih efektif dan terukur.

DJP Dahulukan Pendekatan Persuasif

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, DJP lebih dahulu menjalankan berbagai tahapan penagihan sesuai regulasi. Petugas biasanya mengirimkan surat teguran dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya, DJP dapat menerbitkan Surat Paksa dan melanjutkan proses penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening.

Karena itu, pemblokiran rekening bukan langkah pertama, melainkan bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Baca Juga :  Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi

Apa Dampaknya Jika Rekening Diblokir?

Ketika DJP memblokir rekening, pemilik rekening tidak dapat melakukan transaksi seperti penarikan dana, transfer, atau penggunaan saldo yang tersedia. Namun dalam beberapa kasus, rekening masih dapat menerima dana masuk.

DJP menerapkan langkah tersebut untuk menjaga aset wajib pajak agar tetap tersedia sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika wajib pajak tidak segera menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat melanjutkan proses penagihan ke tahap berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, wajib pajak yang mengalami pemblokiran sebaiknya segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar.

DJP Terus Tingkatkan Penegakan Hukum

Kasus pemblokiran rekening bukan pertama kali terjadi pada tahun 2026. Sebelumnya, Kanwil DJP Banten juga memblokir rekening 84 wajib pajak di 15 bank dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa DJP semakin aktif melakukan penagihan terhadap penunggak pajak guna mengamankan penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB