Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Jemarionline.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat ketentuan bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan baru ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 2026.Perubahan ini menegaskan bahwa tidak semua orang dengan penghasilan rendah otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT. Kini, kriteria pengecualian dibuat lebih spesifik.

Dua Kategori yang Tidak Wajib Lapor SPT

Dalam aturan terbaru, hanya ada dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang boleh tidak melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas
    Mereka tidak wajib lapor SPT jika total penghasilan selama setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wajib pajak tanpa usaha atau pekerjaan bebas
    Syaratnya:
    • Hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan
    • Penghasilan setahun tetap di bawah PTKP.
Baca Juga :  Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Aturan Baru Lebih Ketat

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Sebelumnya, ketentuan hanya berfokus pada jumlah penghasilan yang tidak melebihi PTKP. Namun kini, pemerintah juga mempertimbangkan sumber penghasilan.Artinya Jika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka tetap wajib lapor SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTK.

Penyesuaian ini dilakukan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak
  • Memastikan pelaporan lebih akurat
  • Menutup celah yang sebelumnya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru