Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Jemarionline.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat ketentuan bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan baru ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 2026.Perubahan ini menegaskan bahwa tidak semua orang dengan penghasilan rendah otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT. Kini, kriteria pengecualian dibuat lebih spesifik.

Dua Kategori yang Tidak Wajib Lapor SPT

Dalam aturan terbaru, hanya ada dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang boleh tidak melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas
    Mereka tidak wajib lapor SPT jika total penghasilan selama setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wajib pajak tanpa usaha atau pekerjaan bebas
    Syaratnya:
    • Hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan
    • Penghasilan setahun tetap di bawah PTKP.
Baca Juga :  KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dalam Satu Hari

Aturan Baru Lebih Ketat

Baca Juga :  Pemutihan PBB Depok, Denda Dihapus 100 Persen

Sebelumnya, ketentuan hanya berfokus pada jumlah penghasilan yang tidak melebihi PTKP. Namun kini, pemerintah juga mempertimbangkan sumber penghasilan.Artinya Jika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka tetap wajib lapor SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTK.

Penyesuaian ini dilakukan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak
  • Memastikan pelaporan lebih akurat
  • Menutup celah yang sebelumnya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB