Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Syarat Penghasilan Tak Perlu Lapor SPT Kini Diperketat ( Dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo )

Jemarionline.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat ketentuan bagi wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aturan baru ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 2026.Perubahan ini menegaskan bahwa tidak semua orang dengan penghasilan rendah otomatis bebas dari kewajiban lapor SPT. Kini, kriteria pengecualian dibuat lebih spesifik.

Dua Kategori yang Tidak Wajib Lapor SPT

Dalam aturan terbaru, hanya ada dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang boleh tidak melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas
    Mereka tidak wajib lapor SPT jika total penghasilan selama setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Wajib pajak tanpa usaha atau pekerjaan bebas
    Syaratnya:
    • Hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dan
    • Penghasilan setahun tetap di bawah PTKP.
Baca Juga :  Tarif Listrik April 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Aturan Baru Lebih Ketat

Baca Juga :  Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Sebelumnya, ketentuan hanya berfokus pada jumlah penghasilan yang tidak melebihi PTKP. Namun kini, pemerintah juga mempertimbangkan sumber penghasilan.Artinya Jika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka tetap wajib lapor SPT, meskipun total penghasilannya masih di bawah PTK.

Penyesuaian ini dilakukan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak
  • Memastikan pelaporan lebih akurat
  • Menutup celah yang sebelumnya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB