Jemarionline – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak Yaqut untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang berjalan.
KPK memastikan penetapan tersangka telah melalui prosedur sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup, baik secara formil maupun materiil.
Selain itu, KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, KPK masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pemerintah Indonesia melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi guna mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
Awalnya, Indonesia mendapatkan kuota 221 ribu jemaah untuk tahun 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total menjadi 241 ribu jemaah.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota.
KPK juga menyampaikan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang dalam bentuk dolar telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun hingga kini, konstruksi lengkap perkara masih belum diungkap secara rinci oleh KPK.
Proses hukum pun berlanjut, dengan praperadilan yang diajukan Yaqut akan menjadi tahap penting dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.









