Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 11 orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2029 (Dok Kejagung).

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 11 orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2029 (Dok Kejagung).

Jemarionline – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada 2022. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 14 triliun. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME menggunakan kode klasifikasi barang (HS code) yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

Menurut penyidik, manipulasi tersebut dilakukan agar komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor tanpa terkena pengendalian dan kewajiban biaya keluar sebagaimana diatur negara. Dengan cara itu, eksportir dapat menghindari beban yang seharusnya dibayarkan.

Syarief menyebut praktik ini turut dipengaruhi oleh penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan sebagai peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor. Spesifikasi teknis komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional diduga dimanfaatkan untuk meloloskan pengiriman barang.

Baca Juga :  Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Dugaan Suap dan Kerugian Negara

Selain rekayasa klasifikasi, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dugaan ini kini masih terus didalami.

Untuk kerugian negara, tim auditor masih melakukan penghitungan. Namun berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan diperkirakan berkisar antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian terhadap perekonomian negara yang masih dihitung lebih lanjut.

Sebelas Tersangka Ditahan

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Diduga Terkait Suap Proyek

Pelacakan dan Penyitaan Aset

Usai penetapan tersangka, Kejagung menyatakan akan segera melacak serta menyita aset milik para tersangka guna pemulihan kerugian negara. Langkah pemblokiran dan penyitaan telah mulai dilakukan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran dana suap dalam kasus ini.

Pejabat Kemenperin Dicopot

Salah satu tersangka diketahui merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Pihak Kemenperin menyatakan yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kementerian juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung pada sektor industri sawit. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi ekspor POME tersebut.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB