Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat harmonisasi Ranperbup Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045.(poto: oegopost.id).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat harmonisasi Ranperbup Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045.(poto: oegopost.id).

Jambi, jemarionline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat harmonisasi Ranperbup Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pemerintah Kabupaten Merangin mengajukan permohonan resmi ini untuk menyempurnakan landasan hukum pembangunan daerah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun arah kebijakan kependudukan jangka panjang.

Sekretaris Daerah bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra memimpin langsung delegasi dari Kabupaten Merangin. Sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait juga mendampingi pembahasan regulasi tersebut.

Jajaran Kanwil Kemenkum Jambi menyambut kedatangan rombongan untuk memberikan masukan teknis dan hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, memimpin langsung tim ahli.

Dina hadir mendampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang menelaah pasal demi pasal secara cermat. Seluruh peserta rapat memeriksa ketepatan setiap poin regulasi agar memenuhi standar pembentukan hukum.

Sinergi antarinstansi ini menunjukkan komitmen kuat dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas. Kerja sama ini memastikan setiap draf aturan memiliki dasar hukum yang matang.

Baca Juga :  Wagub Jambi Minta Desa Talang Duku Perkuat Peran Adat dan Benteng Generasi Muda

Harmonisasi Regulasi Jangka Panjang Kependudukan Kabupaten Merangin

Proses harmonisasi ini mengarahkan penyelarasan substansi rancangan aturan dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim ahli memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.

Langkah teknis ini menciptakan keterpaduan pengaturan dalam skema pembangunan jangka panjang di daerah. Produk hukum yang sah akan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan program kependudukan.

Regulasi ini memproyeksikan arah kebijakan kependudukan Kabupaten Merangin hingga tahun 2045 mendatang. Perencanaan yang matang membantu daerah mengantisipasi dinamika perubahan jumlah penduduk di masa depan.

Dina Rasmalita menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi dalam setiap proses penyusunan regulasi daerah. Tahapan ini menjamin kualitas substansi serta ketepatan teknik penyusunan hukum secara menyeluruh.

Proses penyelarasan menjadi langkah vital untuk memastikan keterpaduan aturan dengan hukum yang lebih tinggi. Uji substansi ini secara efektif mencegah munculnya aturan yang tumpang tindih di lapangan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Hadiri Debat Calon Ketua Umum BPP HIPMI, Dorong Demokrasi Organisasi yang Sehat

Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum agar aturan baru ini dapat berjalan secara efektif. Penerapan yang tepat akan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara maksimal.

Kepastian Hukum Mendorong Pembangunan Kependudukan Daerah Berkelanjutan

Dina Rasmalita menambahkan bahwa draf Grand Desain Kependudukan Merangin memegang peranan sangat strategis. Dokumen ini menjadi instrumen kebijakan yang memberikan arah jelas serta kepastian hukum.

Penyelenggaraan pembangunan kependudukan di daerah membutuhkan panduan kerja yang terukur dan terarah. Kehadiran regulasi ini menjawab kebutuhan tata kelola kependudukan yang lebih tertata.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Merangin terus mendorong lahirnya aturan berkualitas. Kedua belah pihak berkomitmen menciptakan regulasi yang harmonis dan siap diterapkan.

Aturan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Merangin. Kepastian regulasi ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan kependudukan secara berkelanjutan.(ar)

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Berita Terbaru