Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026). ( Poto : ANTARA )

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026). ( Poto : ANTARA )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) selesai pada 2026.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan pemerintah memasukkan aspirasi masyarakat Papua sebagai bagian penting dalam penyusunan regulasi baru, sekaligus memperkuat perlindungan HAM di era digital.

Pemerintah Dorong Revisi UU HAM Masuk Target 2026

Pemerintah mempercepat pembahasan revisi UU HAM karena aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab perkembangan zaman.

Mugiyanto menyebut revisi ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga pemerintah dan DPR segera membahasnya secara terarah.

Ia menegaskan pemerintah ingin menghadirkan regulasi HAM yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Pemerintah juga menetapkan target penyelesaian pada 2026 agar aturan baru bisa segera diterapkan.

Aspirasi Papua Masuk Dalam Penyusunan Revisi UU HAM

Pemerintah membuka ruang luas bagi aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU HAM. Mugiyanto memastikan setiap masukan dari berbagai kelompok masyarakat akan masuk dalam pertimbangan penyusunan draf akhir.

Dalam uji publik di Jayapura, pemerintah berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap berbagai pandangan. Pendekatan ini memperkuat partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan HAM nasional.

Namun pemerintah menegaskan tidak semua usulan teknis bisa masuk ke dalam undang-undang. Pemerintah akan mengatur detail pelaksanaan melalui aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga :  1.948 Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Buruh di Depan DPR

Pemerintah Perluas Cakupan Perlindungan HAM di Era Digital

Mugiyanto menjelaskan UU HAM yang berlaku saat ini masih berfokus pada konteks transisi demokrasi.

Pemerintah memasukkan perlindungan hak digital, hak atas privasi, serta perlindungan data pribadi dalam revisi. Pemerintah juga menyoroti perkembangan teknologi yang memengaruhi ruang hidup masyarakat.

Selain itu, pemerintah mulai membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap perlindungan HAM. Pemerintah ingin memastikan teknologi tidak menimbulkan pelanggaran hak warga negara.

Uji Publik Jayapura Serap Banyak Masukan Masyarakat

Pemerintah menggelar uji publik revisi UU HAM di Jayapura sebagai bagian dari proses partisipasi publik. Forum ini juga menindaklanjuti rekomendasi dari Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang membahas isu-isu strategis di Papua.

Masyarakat Papua menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari hak atas tanah adat hingga perlindungan perempuan dan anak. Mereka juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan dan dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Tokoh masyarakat Suku Elseng menekankan bahwa perlindungan HAM harus menghasilkan keadilan nyata. Ia menilai regulasi saja tidak cukup jika tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Usulan Penguatan Lembaga HAM dan Keterwakilan Daerah

Peserta uji publik mendorong pemerintah memperkuat lembaga HAM di Indonesia. Mereka juga meminta peningkatan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam lembaga nasional.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Selain itu, peserta mengusulkan pembentukan UPTD di provinsi baru untuk memperkuat layanan HAM di daerah. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).

Pemerintah mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan penting dalam revisi UU HAM. Pemerintah akan menyesuaikan implementasi dengan mekanisme aturan turunan.

Penguatan Komnas HAM Jadi Fokus Revisi

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan pemerintah menyusun revisi UU HAM secara komprehensif. Ia menyebut regulasi baru harus mampu menjawab tantangan HAM modern secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan kelembagaan agar norma hukum berjalan efektif. Dalam hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap berperan sebagai lembaga utama pengawasan HAM.

Pemerintah juga membahas penguatan kelembagaan melalui pendanaan khusus. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembentukan dana abadi untuk mendukung program HAM dan demokrasi.

Pemerintah Masukkan Isu AI dan Data Pribadi

Pemerintah memasukkan isu perlindungan data pribadi dalam revisi UU HAM. Langkah ini mengikuti meningkatnya penggunaan layanan digital di berbagai sektor.

Pemerintah juga membahas dampak kecerdasan buatan terhadap hak masyarakat. Regulasi baru diharapkan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran di masa depan.

Dengan pembaruan ini, pemerintah ingin memperkuat sistem perlindungan HAM agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.(ar)

Berita Terkait

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB