Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026). ( Poto : ANTARA )

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) dalam uji publik revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/5/2026). ( Poto : ANTARA )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) selesai pada 2026.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan pemerintah memasukkan aspirasi masyarakat Papua sebagai bagian penting dalam penyusunan regulasi baru, sekaligus memperkuat perlindungan HAM di era digital.

Pemerintah Dorong Revisi UU HAM Masuk Target 2026

Pemerintah mempercepat pembahasan revisi UU HAM karena aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab perkembangan zaman.

Mugiyanto menyebut revisi ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga pemerintah dan DPR segera membahasnya secara terarah.

Ia menegaskan pemerintah ingin menghadirkan regulasi HAM yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Pemerintah juga menetapkan target penyelesaian pada 2026 agar aturan baru bisa segera diterapkan.

Aspirasi Papua Masuk Dalam Penyusunan Revisi UU HAM

Pemerintah membuka ruang luas bagi aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU HAM. Mugiyanto memastikan setiap masukan dari berbagai kelompok masyarakat akan masuk dalam pertimbangan penyusunan draf akhir.

Dalam uji publik di Jayapura, pemerintah berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap berbagai pandangan. Pendekatan ini memperkuat partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan HAM nasional.

Namun pemerintah menegaskan tidak semua usulan teknis bisa masuk ke dalam undang-undang. Pemerintah akan mengatur detail pelaksanaan melalui aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga :  Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Pemerintah Perluas Cakupan Perlindungan HAM di Era Digital

Mugiyanto menjelaskan UU HAM yang berlaku saat ini masih berfokus pada konteks transisi demokrasi.

Pemerintah memasukkan perlindungan hak digital, hak atas privasi, serta perlindungan data pribadi dalam revisi. Pemerintah juga menyoroti perkembangan teknologi yang memengaruhi ruang hidup masyarakat.

Selain itu, pemerintah mulai membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap perlindungan HAM. Pemerintah ingin memastikan teknologi tidak menimbulkan pelanggaran hak warga negara.

Uji Publik Jayapura Serap Banyak Masukan Masyarakat

Pemerintah menggelar uji publik revisi UU HAM di Jayapura sebagai bagian dari proses partisipasi publik. Forum ini juga menindaklanjuti rekomendasi dari Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang membahas isu-isu strategis di Papua.

Masyarakat Papua menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari hak atas tanah adat hingga perlindungan perempuan dan anak. Mereka juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan dan dampak aktivitas pertambangan ilegal.

Tokoh masyarakat Suku Elseng menekankan bahwa perlindungan HAM harus menghasilkan keadilan nyata. Ia menilai regulasi saja tidak cukup jika tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Usulan Penguatan Lembaga HAM dan Keterwakilan Daerah

Peserta uji publik mendorong pemerintah memperkuat lembaga HAM di Indonesia. Mereka juga meminta peningkatan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam lembaga nasional.

Baca Juga :  Gajah Sumatera Dibunuh, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Selain itu, peserta mengusulkan pembentukan UPTD di provinsi baru untuk memperkuat layanan HAM di daerah. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).

Pemerintah mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan penting dalam revisi UU HAM. Pemerintah akan menyesuaikan implementasi dengan mekanisme aturan turunan.

Penguatan Komnas HAM Jadi Fokus Revisi

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan pemerintah menyusun revisi UU HAM secara komprehensif. Ia menyebut regulasi baru harus mampu menjawab tantangan HAM modern secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan kelembagaan agar norma hukum berjalan efektif. Dalam hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap berperan sebagai lembaga utama pengawasan HAM.

Pemerintah juga membahas penguatan kelembagaan melalui pendanaan khusus. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembentukan dana abadi untuk mendukung program HAM dan demokrasi.

Pemerintah Masukkan Isu AI dan Data Pribadi

Pemerintah memasukkan isu perlindungan data pribadi dalam revisi UU HAM. Langkah ini mengikuti meningkatnya penggunaan layanan digital di berbagai sektor.

Pemerintah juga membahas dampak kecerdasan buatan terhadap hak masyarakat. Regulasi baru diharapkan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran di masa depan.

Dengan pembaruan ini, pemerintah ingin memperkuat sistem perlindungan HAM agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.(ar)

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB