DPR Dorong Pajak Ekonomi Digital untuk Perkuat Target Pertumbuhan 8%

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR-RI Harris Turino ( Poto : dok.DPR RI ).

Anggota Komisi XI DPR-RI Harris Turino ( Poto : dok.DPR RI ).

Jakarta, jemarionline.com – DPR RI mendorong penguatan pajak ekonomi digital Indonesia sebagai langkah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen. DPR menilai pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara agar program pembangunan bisa berjalan lebih optimal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa kapasitas fiskal Indonesia masih terbatas. Rasio penerimaan negara yang berada di sekitar 12 persen dari PDB dinilai belum cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan yang semakin besar.

“Negara tidak bisa menjalankan tugas yang lebih besar jika kapasitas penerimaannya masih terbatas,” kata Harris.

Pemerintah Diminta Cari Sumber Pajak Baru

Harris meminta pemerintah mencari sumber penerimaan baru tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha yang sudah taat pajak. Ia menilai ruang paling potensial saat ini ada pada sektor ekonomi digital yang terus tumbuh cepat.

Menurutnya, sistem perpajakan harus mengikuti perubahan pola ekonomi masyarakat. Aktivitas ekonomi kini banyak berpindah ke platform digital, tetapi kontribusi pajaknya masih belum seimbang.

Ekonomi Digital Tumbuh Cepat, Kontribusi Masih Kecil

Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat. Laporan eConomy SEA 2025 menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar USD99 miliar atau Rp1.600 triliun.

Baca Juga :  Amran Tawarkan Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura, Stok RI Melimpah

Sektor ini tumbuh sekitar 14 persen per tahun dan didukung oleh lebih dari 230 juta pengguna internet aktif. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih kecil. Pemerintah baru mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai sumber utama.

Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN PMSE tahun 2025 hanya sekitar Rp10,32 triliun. “Angka itu masih di bawah satu persen dari total nilai ekonomi digital,” ujar Harris.

DPR Dorong Skema Pajak SEP

Untuk menutup kesenjangan tersebut, DPR mendorong pemerintah menerapkan Significant Economic Presence (SEP). Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan digital asing yang memperoleh keuntungan besar dari Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik.

Harris menjelaskan bahwa sejumlah negara seperti India, Inggris, Prancis, dan Turki sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Negara-negara itu menyesuaikan aturan pajak dengan perkembangan ekonomi digital global.

Baca Juga :  DPR Mendesak Pemerintah Pusat Segera Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Ia menegaskan kebijakan ini bukan langkah anti-investasi. “Ini soal keadilan fiskal dan kedaulatan ekonomi digital,” ujarnya.

Ketimpangan Ekosistem Digital Jadi Sorotan

Harris juga menyoroti ketimpangan dalam ekosistem digital nasional. Ia melihat pelaku usaha lokal, industri media, dan operator telekomunikasi menanggung beban lebih besar dibandingkan platform global.

Perusahaan media mengalami tekanan akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital asing. Banyak perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Sementara itu, operator telekomunikasi terus membangun infrastruktur jaringan dengan investasi besar setiap tahun. Namun, platform global yang menggunakan jaringan tersebut belum memberikan kontribusi yang sepadan.

“Persaingan tidak akan sehat kalau beban tidak dibagi secara adil,” kata Harris.

DPR mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan yang lebih progresif untuk memperkuat ekonomi digital. Selain pajak SEP, DPR juga mengusulkan kontribusi Universal Service Obligation (USO), kerja sama dengan pelaku lokal, serta penguatan industri data center nasional.

Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini dengan baik, pendapatan tambahan dari sektor digital bisa membantu pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.(ar)

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dollar AS Usai BI Tahan Bunga Acuan
Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis
Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis
Daftar Lengkap Harga BBM Terkini di Seluruh SPBU Oktober 2026
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.046 per Dolar AS Tertekan Arus Modal Asing
Lonjakan Utang Global Kian Mengkhawatirkan, IMF Beri Peringatan Keras
FamilyMart Resmi Rilis Koleksi Merchandise Eksklusif Jujutsu Kaisen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dollar AS Usai BI Tahan Bunga Acuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM Terkini di Seluruh SPBU Oktober 2026

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB