Jakarta, jemarionline.com – DPR RI mendorong penguatan pajak ekonomi digital Indonesia sebagai langkah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen. DPR menilai pemerintah perlu memperkuat penerimaan negara agar program pembangunan bisa berjalan lebih optimal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa kapasitas fiskal Indonesia masih terbatas. Rasio penerimaan negara yang berada di sekitar 12 persen dari PDB dinilai belum cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan yang semakin besar.
“Negara tidak bisa menjalankan tugas yang lebih besar jika kapasitas penerimaannya masih terbatas,” kata Harris.
Pemerintah Diminta Cari Sumber Pajak Baru
Harris meminta pemerintah mencari sumber penerimaan baru tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha yang sudah taat pajak. Ia menilai ruang paling potensial saat ini ada pada sektor ekonomi digital yang terus tumbuh cepat.
Menurutnya, sistem perpajakan harus mengikuti perubahan pola ekonomi masyarakat. Aktivitas ekonomi kini banyak berpindah ke platform digital, tetapi kontribusi pajaknya masih belum seimbang.
Ekonomi Digital Tumbuh Cepat, Kontribusi Masih Kecil
Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat. Laporan eConomy SEA 2025 menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar USD99 miliar atau Rp1.600 triliun.
Sektor ini tumbuh sekitar 14 persen per tahun dan didukung oleh lebih dari 230 juta pengguna internet aktif. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih kecil. Pemerintah baru mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai sumber utama.
Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN PMSE tahun 2025 hanya sekitar Rp10,32 triliun. “Angka itu masih di bawah satu persen dari total nilai ekonomi digital,” ujar Harris.
DPR Dorong Skema Pajak SEP
Untuk menutup kesenjangan tersebut, DPR mendorong pemerintah menerapkan Significant Economic Presence (SEP). Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan digital asing yang memperoleh keuntungan besar dari Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik.
Harris menjelaskan bahwa sejumlah negara seperti India, Inggris, Prancis, dan Turki sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Negara-negara itu menyesuaikan aturan pajak dengan perkembangan ekonomi digital global.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan langkah anti-investasi. “Ini soal keadilan fiskal dan kedaulatan ekonomi digital,” ujarnya.
Ketimpangan Ekosistem Digital Jadi Sorotan
Harris juga menyoroti ketimpangan dalam ekosistem digital nasional. Ia melihat pelaku usaha lokal, industri media, dan operator telekomunikasi menanggung beban lebih besar dibandingkan platform global.
Perusahaan media mengalami tekanan akibat perpindahan belanja iklan ke platform digital asing. Banyak perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Sementara itu, operator telekomunikasi terus membangun infrastruktur jaringan dengan investasi besar setiap tahun. Namun, platform global yang menggunakan jaringan tersebut belum memberikan kontribusi yang sepadan.
“Persaingan tidak akan sehat kalau beban tidak dibagi secara adil,” kata Harris.
DPR mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan yang lebih progresif untuk memperkuat ekonomi digital. Selain pajak SEP, DPR juga mengusulkan kontribusi Universal Service Obligation (USO), kerja sama dengan pelaku lokal, serta penguatan industri data center nasional.
Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini dengan baik, pendapatan tambahan dari sektor digital bisa membantu pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.(ar)









