Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang bertindak sebagai Tim Penilai. Mereka diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP) sebagai imbalan pemberian diskon kewajiban pajak.
Berdasarkan temuan awal penyidik, modus yang digunakan tidak hanya dilakukan terhadap satu wajib pajak, melainkan juga terhadap sejumlah perusahaan lain. Praktik ini memperkuat dugaan adanya pola korupsi sistematis dalam proses penilaian dan pengawasan pajak.
Korupsi Pajak Berulang Meski Tunjangan Tinggi
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Padahal, pegawai DJP dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat penghasilan tertinggi di lingkungan pemerintahan, terutama karena besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.
Tunjangan kinerja DJP bahkan tercatat sebagai yang paling besar dibandingkan kementerian dan lembaga negara lainnya. Besarnya penghasilan ini semestinya menjadi insentif untuk menjaga integritas, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penyalahgunaan wewenang.
Rincian Gaji Pokok Pegawai Pajak
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS—termasuk pegawai pajak—ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja Jadi Pembeda Utama
Selain gaji pokok, pegawai pajak juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran tukin di DJP dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung kelas jabatan dan capaian kinerja.
Besarnya penghasilan inilah yang membuat kasus korupsi di tubuh DJP selalu menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen reformasi birokrasi dan pengawasan internal di institusi pengumpul pajak negara tersebut.
Langkah Pemerintah dan DJP
Pasca OTT, Direktorat Jenderal Pajak langsung menonaktifkan ketiga pegawai yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan. Kementerian Keuangan menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta memperketat sistem pengawasan internal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penegakan integritas dan akuntabilitas aparat negara.









