OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan(Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kali ini, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Ketiga pegawai tersebut masing-masing Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar yang bertindak sebagai Tim Penilai. Mereka diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP) sebagai imbalan pemberian diskon kewajiban pajak.

Berdasarkan temuan awal penyidik, modus yang digunakan tidak hanya dilakukan terhadap satu wajib pajak, melainkan juga terhadap sejumlah perusahaan lain. Praktik ini memperkuat dugaan adanya pola korupsi sistematis dalam proses penilaian dan pengawasan pajak.

Korupsi Pajak Berulang Meski Tunjangan Tinggi

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pegawai pajak. Padahal, pegawai DJP dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkat penghasilan tertinggi di lingkungan pemerintahan, terutama karena besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.

Baca Juga :  Investasi Desa Jangka Panjang, Jutaan Bibit Kelapa dan Pinang Dibagikan di Pariaman

Tunjangan kinerja DJP bahkan tercatat sebagai yang paling besar dibandingkan kementerian dan lembaga negara lainnya. Besarnya penghasilan ini semestinya menjadi insentif untuk menjaga integritas, namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penyalahgunaan wewenang.

Rincian Gaji Pokok Pegawai Pajak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS—termasuk pegawai pajak—ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga :  "Kabar Gembira" Bagi Siswa Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Dan Internasional

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja Jadi Pembeda Utama

Selain gaji pokok, pegawai pajak juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja. Besaran tukin di DJP dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung kelas jabatan dan capaian kinerja.

Besarnya penghasilan inilah yang membuat kasus korupsi di tubuh DJP selalu menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen reformasi birokrasi dan pengawasan internal di institusi pengumpul pajak negara tersebut.

Langkah Pemerintah dan DJP

Pasca OTT, Direktorat Jenderal Pajak langsung menonaktifkan ketiga pegawai yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan. Kementerian Keuangan menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta memperketat sistem pengawasan internal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga penegakan integritas dan akuntabilitas aparat negara.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB