Jakarta, jemarionine.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik KPK mengonfirmasi barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) dan menelusuri aliran uang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
KPK memeriksa sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Penyidik menggali mekanisme pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan. Ia menjelaskan penyidik mengonfirmasi bukti-bukti dari rangkaian OTT untuk memetakan alur penerimaan uang di lingkungan imigrasi Jakarta Barat.
Pemeriksaan Pejabat Imigrasi Jakarta Barat
Penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dari berbagai unit kerja. Mereka berasal dari seksi verifikasi dokumen, bidang intelijen keimigrasian, hingga unit izin tinggal dan status keimigrasian.
KPK juga memeriksa staf operasional serta pihak swasta yang diduga menjadi penghubung aliran dana. Penyidik menelusuri peran masing-masing individu dalam proses pengurusan dokumen WNA.
KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak memanfaatkan celah birokrasi untuk menarik biaya tidak resmi dalam layanan keimigrasian.
Modus Pemerasan dalam Izin Tinggal WNA
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sejumlah pemohon izin tinggal WNA menghadapi hambatan dalam proses administrasi. Kondisi itu membuat mereka harus membayar biaya tambahan agar permohonan bisa di proses.
Penyidik menemukan pola pungutan di berbagai level, mulai dari kantor wilayah hingga pusat. Dalam praktiknya, muncul istilah internal seperti “setiap klik ada harganya” dalam pengurusan dokumen.
KPK juga menemukan penggunaan rekening nominee yang menampung uang dari berbagai pihak, termasuk biro jasa dan pemohon WNA.
Aliran Dana dan Pola Pembagian Rutin
KPK menelusuri dugaan aliran dana yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Penyidik melihat adanya pola pembagian uang secara berjenjang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Silmy Karim diduga menerima sekitar Rp100 juta setiap minggu saat menjabat Dirjen Imigrasi. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang bergerak secara rutin dalam struktur internal.
Para pihak menggunakan istilah kode seperti “malaikat” dan istilah musik untuk menyamarkan distribusi uang ke berbagai level penerima.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim dan pejabat Ditjen Imigrasi lainnya.
Penyidik langsung menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
KPK menerapkan pasal pemerasan jabatan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang di duga di pakai untuk pembelian aset dan usaha tertentu.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut layanan keimigrasian bagi WNA yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.(ar)









