Warga Gugat Pemkot Tangsel soal Pengelolaan Sampah, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Darurat Sampah Berakhir, Tumpukan Masih Menggunung di Tangsel. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)

Darurat Sampah Berakhir, Tumpukan Masih Menggunung di Tangsel. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto)

Jemarionline – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan akibat pengelolaan sampah yang dinilai semrawut. Gugatan tersebut akan mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan diajukan dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok. Gugatan ini menggunakan mekanisme hukum perdata dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang

Berdasarkan undangan yang diterima, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Boyamin menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk protes warga atas persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.

Menurut Boyamin, penumpukan sampah di sejumlah lokasi di Tangsel telah berlangsung selama lebih dari sebulan. Kondisi itu dinilai mencemari udara, menimbulkan bau menyengat, dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Ia menegaskan tujuan utama gugatan bukanlah ganti rugi. Warga lebih menginginkan adanya langkah konkret dari Pemkot Tangsel untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Boyamin berharap gugatan ini dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan serius. Ia menyebut ganti rugi bahkan dapat dikesampingkan jika Pemkot Tangsel menunjukkan tindakan nyata dalam mengelola sampah secara baik dan benar demi meningkatkan kualitas hidup warga.

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru