Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Momentum Menghapus Sistem Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Momentum Menghapus Sistem Outsourcing

Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Momentum Menghapus Sistem Outsourcing

Jemarionline.com – Wacana revisi aturan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pembaruan regulasi ini dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang bahkan menghapus praktik outsourcing atau alih daya di Indonesia.

Perubahan kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu dilakukan karena sistem outsourcing selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan bagi pekerja. Banyak pekerja yang berstatus outsourcing dinilai tidak memiliki kepastian kerja, baik dari sisi kontrak, upah, maupun jaminan kesejahteraan.

Dalam praktiknya, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, tetapi bekerja di perusahaan lain sebagai pengguna jasa. Kondisi ini sering membuat posisi pekerja menjadi tidak jelas, terutama terkait perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis Capai Target Investasi 2026, Sejalan Proyeksi Bank Dunia

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa revisi undang-undang dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki sistem tersebut. Mereka menilai aturan baru seharusnya mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pada aturan sebelumnya, outsourcing sebenarnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan menggunakan sistem tersebut secara lebih luas sehingga memicu kritik dari kalangan pekerja.

Serikat pekerja sejak lama mendorong agar sistem outsourcing dibatasi secara ketat bahkan dihapus. Mereka menilai sistem tersebut sering membuat pekerja berada dalam posisi rentan karena kontrak kerja yang tidak pasti dan peluang pengembangan karier yang terbatas.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Datangi DPRD Batang Hari, Mediasi Digelar untuk Cari Solusi

Meski demikian, sejumlah kalangan dunia usaha menilai sistem outsourcing masih dibutuhkan untuk menjaga fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Karena itu, revisi aturan ketenagakerjaan diharapkan mampu menemukan titik keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan perusahaan.

Pembahasan revisi undang-undang ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh pihak. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan hubungan kerja di Indonesia dapat berjalan lebih sehat serta memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Berita Terkait

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum
Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WIB

IHSG Tertekan Sesi Pertama Pasca Penghapusan Batas Harga Saham Minimum

Senin, 21 September 2026 - 08:09 WIB

Harga Cabai Rawit Sulut Menyentuh Rp 120.000, 2,5 Ton Cabai Didatangkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Berita Terbaru