Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Momentum Menghapus Sistem Outsourcing

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Momentum Menghapus Sistem Outsourcing

Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Jadi Momentum Menghapus Sistem Outsourcing

Jemarionline.com – Wacana revisi aturan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pembaruan regulasi ini dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang bahkan menghapus praktik outsourcing atau alih daya di Indonesia.

Perubahan kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu dilakukan karena sistem outsourcing selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan bagi pekerja. Banyak pekerja yang berstatus outsourcing dinilai tidak memiliki kepastian kerja, baik dari sisi kontrak, upah, maupun jaminan kesejahteraan.

Dalam praktiknya, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, tetapi bekerja di perusahaan lain sebagai pengguna jasa. Kondisi ini sering membuat posisi pekerja menjadi tidak jelas, terutama terkait perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Rupiah Terancam Tembus Rp17.100, Dampak Krisis Energi Global Kian Terasa

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa revisi undang-undang dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki sistem tersebut. Mereka menilai aturan baru seharusnya mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pada aturan sebelumnya, outsourcing sebenarnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan menggunakan sistem tersebut secara lebih luas sehingga memicu kritik dari kalangan pekerja.

Serikat pekerja sejak lama mendorong agar sistem outsourcing dibatasi secara ketat bahkan dihapus. Mereka menilai sistem tersebut sering membuat pekerja berada dalam posisi rentan karena kontrak kerja yang tidak pasti dan peluang pengembangan karier yang terbatas.

Baca Juga :  Restitusi Pajak Rp360 Triliun Disorot, Menkeu Curigai Ada Kebocoran

Meski demikian, sejumlah kalangan dunia usaha menilai sistem outsourcing masih dibutuhkan untuk menjaga fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Karena itu, revisi aturan ketenagakerjaan diharapkan mampu menemukan titik keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan perusahaan.

Pembahasan revisi undang-undang ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh pihak. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan hubungan kerja di Indonesia dapat berjalan lebih sehat serta memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Berita Terkait

Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba hingga Juni 2026
Asing Kembali Borong Saham RI, Net Buy Rp492 Miliar di 10 Emiten Pilihan
Harga Emas Ambruk 4%, Nyaris Jebol Level US$ 4.000 di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran
Bahlil Buka Suara soal Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Sebut Ikuti Harga Pasar
Rupiah Menguat Mulai Juli, Purbaya Targetkan Stabil Rp16.800 per Dolar AS pada 2027
Media Asing Soroti Kenaikan Mendadak BI Rate, Investor Asing Langsung Dihubungi Bank Indonesia
Family Office Berpotensi Bawa Ratusan Miliar Dolar AS ke Indonesia
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba hingga Juni 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Asing Kembali Borong Saham RI, Net Buy Rp492 Miliar di 10 Emiten Pilihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Ambruk 4%, Nyaris Jebol Level US$ 4.000 di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bahlil Buka Suara soal Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Sebut Ikuti Harga Pasar

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Rupiah Menguat Mulai Juli, Purbaya Targetkan Stabil Rp16.800 per Dolar AS pada 2027

Berita Terbaru