Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Jakarta – Tenaga honorer berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dialihkan ke skema kerja outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah. Langkah ini menjadi salah satu solusi sementara dalam penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut muncul setelah banyak honorer TMS tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah daerah kemudian mencari alternatif agar tenaga kerja tetap terserap dan layanan publik tidak terganggu.

Alternatif Setelah Tidak Lolos PPPK

Honorer TMS sebelumnya berharap bisa diangkat melalui jalur PPPK. Namun, sebagian gagal memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan seleksi.

Baca Juga :  B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Klaim Hemat Devisa Rp157 Triliun

Sebagai solusi, beberapa instansi menawarkan sistem outsourcing. Melalui skema ini, tenaga kerja tetap bekerja di lingkungan pemerintah, tetapi statusnya berada di bawah perusahaan penyedia jasa.

Gaji Dinilai Lebih Menarik

Sejumlah honorer mengaku mempertimbangkan opsi outsourcing karena penghasilan yang dinilai lebih kompetitif. Dalam beberapa kasus, gaji outsourcing disebut lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu.

Selain gaji pokok, pekerja outsourcing juga berpeluang memperoleh tunjangan sesuai kontrak kerja. Faktor ini membuat sebagian honorer mulai tertarik beralih.

Status Kerja Tetap Jadi Pertimbangan

Meski menawarkan penghasilan lebih besar, status outsourcing berbeda dengan PPPK. Pegawai outsourcing tidak memiliki kedudukan sebagai ASN dan umumnya bekerja berdasarkan kontrak perusahaan.

Baca Juga :  Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional

Sebaliknya, PPPK memberikan kepastian status dalam sistem pemerintahan serta peluang karier yang lebih jelas. Kondisi ini membuat banyak honorer berada dalam dilema antara stabilitas kerja dan besaran penghasilan.

Penataan Honorer Masih Berlangsung

Pemerintah saat ini masih melanjutkan proses penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.

Bagi honorer TMS, skema outsourcing menjadi pilihan sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan terkait peluang kerja di sektor pemerintahan.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB