Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Jemarionline.com, JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan penataan besar dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan yakni penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi regulasi ASN yang bertujuan menyederhanakan status kepegawaian di lingkungan pemerintah. Ke depan, pemerintah hanya akan menerapkan dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penataan ini dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus mengurangi perbedaan hak dan kesejahteraan antarpegawai yang selama ini terjadi akibat perbedaan status kerja.

Baca Juga :  USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya

Pemerintah memastikan pegawai PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan. Sebaliknya, mereka akan disiapkan mengikuti skema penyesuaian atau konversi menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Selain kebijakan tersebut, kabar terbaru juga datang dari pembayaran gaji PPPK tahun 2026 yang mulai dicairkan di sejumlah daerah. Besaran gaji PPPK masih mengacu pada golongan dan masa kerja, dengan kisaran penghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja.

Pemerintah juga memastikan PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya, sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga :  Suap Pengurangan Pajak Tambang, KPK Jerat Lima Tersangka di Jakarta Utara

Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penguatan layanan publik melalui pengangkatan puluhan ribu pegawai program nasional menjadi PPPK. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.

Meski demikian, sejumlah tenaga non-ASN, khususnya guru honorer di berbagai daerah, masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka dalam kebijakan penataan ASN terbaru tersebut.

Pemerintah menegaskan proses penataan ASN akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB