Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Reformasi ASN 2026 Dimulai, PPPK Full Time Jadi Prioritas

Jemarionline.com, JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan penataan besar dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Salah satu kebijakan terbaru yang menjadi sorotan yakni penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi regulasi ASN yang bertujuan menyederhanakan status kepegawaian di lingkungan pemerintah. Ke depan, pemerintah hanya akan menerapkan dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Penataan ini dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih jelas, sekaligus mengurangi perbedaan hak dan kesejahteraan antarpegawai yang selama ini terjadi akibat perbedaan status kerja.

Baca Juga :  Guru Honorer dan DPR Beri Respons atas SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Pemerintah memastikan pegawai PPPK paruh waktu tidak serta-merta diberhentikan. Sebaliknya, mereka akan disiapkan mengikuti skema penyesuaian atau konversi menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Selain kebijakan tersebut, kabar terbaru juga datang dari pembayaran gaji PPPK tahun 2026 yang mulai dicairkan di sejumlah daerah. Besaran gaji PPPK masih mengacu pada golongan dan masa kerja, dengan kisaran penghasilan antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja.

Pemerintah juga memastikan PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ASN lainnya, sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga :  Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Indonesia Jelang Musim Hujan 2026

Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penguatan layanan publik melalui pengangkatan puluhan ribu pegawai program nasional menjadi PPPK. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.

Meski demikian, sejumlah tenaga non-ASN, khususnya guru honorer di berbagai daerah, masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka dalam kebijakan penataan ASN terbaru tersebut.

Pemerintah menegaskan proses penataan ASN akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran negara.

Berita Terkait

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun
Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru