Jakarta,jemarionline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik memeriksanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas Kejagung membawa Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan terborgol sebelum memasukkannya ke dalam mobil tahanan.
Penyidik belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjerat Hery Susanto. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tim penyidik masih menyusun konstruksi perkara sebelum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
Kejagung Menunda Rincian Kasus ke Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan memverifikasi seluruh bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejagung memilih menunda penyampaian detail perkara hingga proses penyidikan mencapai tahap final.
Keputusan tersebut membuat publik mempertanyakan latar belakang penahanan, terutama karena Kejagung belum menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat tinggi lembaga negara tersebut. Situasi ini kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Publik Menyoroti Waktu Penahanan yang Berdekatan dengan Pelantikan
Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah pelantikan pada 10 April 2026. Sebelum menduduki jabatan ketua, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI dan aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Penahanan yang terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikannya langsung menarik perhatian publik dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai Kejagung perlu mempercepat penyampaian informasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di ruang publik.
Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Janjikan Penjelasan Resmi
Kejagung terus melanjutkan proses penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut. Penyidik juga menyiapkan konferensi pers resmi untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap kepada masyarakat.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan pasal yang diumumkan ke publik secara detail. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan hukum sambil memantau perkembangan kasus yang melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.***









