Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat sejumlah hakim di PN Depok.
Dalam proses tersebut, KPK memanggil pimpinan perusahaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal Februari 2026. Saat itu, KPK mengamankan tujuh orang dari unsur pengadilan dan perusahaan.
Dugaan suap berkaitan dengan percepatan eksekusi sengketa lahan seluas ribuan meter persegi. Uang yang diberikan diduga mencapai ratusan juta rupiah.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat pengadilan dan perwakilan perusahaan.
Melalui pemeriksaan saksi, KPK berupaya menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan peradilan.









