Baleg DPR Usul Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dipangkas, Dialihkan ke Guru Honorer dan Nakes

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Baleg DPR Usul Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dipangkas, Dialihkan ke Guru Honorer dan Nakes

Ilustrasi Baleg DPR Usul Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dipangkas, Dialihkan ke Guru Honorer dan Nakes

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan agar dana pensiun pejabat negara tidak lagi diberikan seumur hidup, melainkan dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan.

Usulan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah menuju keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dinilai Tidak Adil

Firman menilai sistem pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, pejabat yang hanya menjabat sekitar lima tahun tetap menerima pensiun seumur hidup, sementara banyak masyarakat harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan masa tua yang layak.

Baca Juga :  Peluang CPNS 2026 untuk Lulusan SMA Masih Ada, Namun Formasi Terbatas

Usul Dialihkan untuk Sektor Prioritas

Ia mengusulkan agar anggaran dari penghapusan pensiun tersebut dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, terutama:

  • Guru honorer
  • Tenaga kesehatan (nakes)
  • Profesi pelayanan publik lainnya

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki peran penting dalam masyarakat, tetapi masih belum mendapatkan kesejahteraan yang memadai.

Dorong Percepatan Implementasi

Firman juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu masa transisi. Ia bahkan mendorong penerbitan Perppu agar kebijakan ini bisa segera diterapkan.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Selain itu, ia mengusulkan agar penghapusan pensiun tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, tetapi juga diperluas ke:

  • Anggota DPD
  • Pejabat eselon tertentu
  • Direksi dan komisaris BUMN
  • Kepala daerah

Harapan Lebih Berpihak ke Rakyat

Menurut Firman, langkah ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki ketimpangan anggaran negara dan lebih berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja sektor pelayanan publik yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian.

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB