DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ig@MetroTV

Foto: Ig@MetroTV

Jemarionline — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026.

Kesepakatan ini diambil untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada agenda resmi pembahasan revisi UU Pilkada di parlemen. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih memadai.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa UU Pilkada tidak direvisi tahun ini. Tujuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Dasco.

Pemerintah memiliki pandangan serupa. Perubahan aturan dinilai berisiko jika dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pilkada. Hal itu dapat memicu polemik dan mengganggu persiapan penyelenggaraan di daerah.

Baca Juga :  Gus Yahya Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kuota Haji KPK, Dukungan untuk Adiknya Gus Yaqut

Dengan tidak adanya revisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Aturan yang tetap dinilai membantu menciptakan proses Pilkada yang lebih tertib.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Soroti Kelompok yang Tak Mau Kerja Sama tapi Rajin Kritik

Sejumlah pengamat menilai keputusan ini sebagai langkah aman. Revisi undang-undang menjelang Pilkada sering kali memicu perdebatan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Melalui kesepakatan ini, DPR dan Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan demokrasi lokal. Pilkada diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan transparan.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB