BKN Jelaskan Mekanisme Pencantuman Gelar ASN, Ini Syarat dan Alurnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Postingan milik BKN (Foto: Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial)

Postingan milik BKN (Foto: Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial)

Jemarionline.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mekanisme pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan ini bertujuan memperjelas alur administrasi ketika ASN menambahkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data kepegawaian.

Selain itu, BKN mendorong penggunaan sistem digital agar data ASN tetap akurat dan mudah terintegrasi secara nasional.

ASN Wajib Ajukan Melalui Instansi

BKN menegaskan bahwa ASN tidak mengajukan pencantuman gelar secara langsung ke BKN.

ASN mengajukan permohonan melalui instansi masing-masing. Instansi kemudian memasukkan data ke dalam sistem SIASN (Sistem Informasi ASN).

Setelah itu, sistem SIASN meneruskan data ke BKN untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Dengan alur ini, pemerintah menjaga konsistensi data kepegawaian dan mengurangi kesalahan input.

Syarat Pencantuman Gelar ASN

ASN menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan pencantuman gelar.

Dokumen utama meliputi:

  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai
  • Surat penyetaraan ijazah (untuk lulusan luar negeri)

ASN juga memastikan bahwa perguruan tinggi penerbit ijazah sudah terdaftar dan diakui pemerintah.

Baca Juga :  Korea Selatan Siap Serahkan Prototipe KF‑21 ke Indonesia

Selain itu, ASN harus menyampaikan data yang benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

BKN Lakukan Verifikasi Data

Setelah instansi mengirimkan usulan melalui SIASN, BKN memulai proses verifikasi data.

Tim verifikasi memeriksa keaslian ijazah, mencocokkan data akademik, dan mengecek kelengkapan dokumen.

Jika seluruh data sesuai, BKN memperbarui status kepegawaian ASN dalam sistem nasional.

Dengan cara ini, gelar resmi langsung tercatat dalam database ASN dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Perbedaan Gelar Akademik dan Profesi

BKN menjelaskan perbedaan antara gelar akademik dan gelar profesi.

Gelar akademik berasal dari pendidikan formal seperti D3, S1, S2, dan S3. Gelar ini berpengaruh pada pengembangan karier ASN, termasuk jabatan dan angka kredit.

Sementara itu, gelar profesi berasal dari pelatihan atau sertifikasi kompetensi. Gelar ini tidak memengaruhi pangkat, tetapi tetap meningkatkan kemampuan ASN dalam pekerjaan.

Pendapat: Sistem Ini Sudah Lebih Rapi, Tapi Edukasi Masih Penting

Menurut saya, mekanisme pencantuman gelar yang BKN terapkan sudah jauh lebih rapi dibanding sebelumnya. Sistem SIASN membuat proses administrasi lebih cepat, terstruktur, dan transparan.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur di Pulau Terluar 2026

Namun, saya melihat tantangan masih muncul di tingkat pelaksana. Tidak semua ASN memahami alur digital dengan baik, terutama di daerah yang belum terbiasa dengan sistem online.

Selain itu, instansi perlu aktif memberikan sosialisasi agar ASN tidak bingung saat mengajukan pencantuman gelar. Tanpa edukasi yang jelas, sistem yang bagus bisa berjalan kurang maksimal.

Dengan demikian, digitalisasi sudah berjalan ke arah yang tepat, tetapi pemahaman pengguna tetap menjadi faktor penentu keberhasilan.


Kesimpulan

BKN menegaskan bahwa ASN harus mengajukan pencantuman gelar melalui instansi dan sistem SIASN.

ASN perlu menyiapkan dokumen lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

 Intinya, sistem ini membuat pencatatan gelar ASN lebih rapi, digital, dan transparan. Namun, keberhasilan tetap bergantung pada pemahaman ASN dan dukungan instansi di lapangan.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru