BKN Jelaskan Mekanisme Pencantuman Gelar ASN, Ini Syarat dan Alurnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Postingan milik BKN (Foto: Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial)

Postingan milik BKN (Foto: Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial)

Jemarionline.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mekanisme pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan ini bertujuan memperjelas alur administrasi ketika ASN menambahkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data kepegawaian.

Selain itu, BKN mendorong penggunaan sistem digital agar data ASN tetap akurat dan mudah terintegrasi secara nasional.

ASN Wajib Ajukan Melalui Instansi

BKN menegaskan bahwa ASN tidak mengajukan pencantuman gelar secara langsung ke BKN.

ASN mengajukan permohonan melalui instansi masing-masing. Instansi kemudian memasukkan data ke dalam sistem SIASN (Sistem Informasi ASN).

Setelah itu, sistem SIASN meneruskan data ke BKN untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Dengan alur ini, pemerintah menjaga konsistensi data kepegawaian dan mengurangi kesalahan input.

Syarat Pencantuman Gelar ASN

ASN menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan pencantuman gelar.

Dokumen utama meliputi:

  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai
  • Surat penyetaraan ijazah (untuk lulusan luar negeri)

ASN juga memastikan bahwa perguruan tinggi penerbit ijazah sudah terdaftar dan diakui pemerintah.

Baca Juga :  BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional ASN Maret 2026

Selain itu, ASN harus menyampaikan data yang benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

BKN Lakukan Verifikasi Data

Setelah instansi mengirimkan usulan melalui SIASN, BKN memulai proses verifikasi data.

Tim verifikasi memeriksa keaslian ijazah, mencocokkan data akademik, dan mengecek kelengkapan dokumen.

Jika seluruh data sesuai, BKN memperbarui status kepegawaian ASN dalam sistem nasional.

Dengan cara ini, gelar resmi langsung tercatat dalam database ASN dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Perbedaan Gelar Akademik dan Profesi

BKN menjelaskan perbedaan antara gelar akademik dan gelar profesi.

Gelar akademik berasal dari pendidikan formal seperti D3, S1, S2, dan S3. Gelar ini berpengaruh pada pengembangan karier ASN, termasuk jabatan dan angka kredit.

Sementara itu, gelar profesi berasal dari pelatihan atau sertifikasi kompetensi. Gelar ini tidak memengaruhi pangkat, tetapi tetap meningkatkan kemampuan ASN dalam pekerjaan.

Pendapat: Sistem Ini Sudah Lebih Rapi, Tapi Edukasi Masih Penting

Menurut saya, mekanisme pencantuman gelar yang BKN terapkan sudah jauh lebih rapi dibanding sebelumnya. Sistem SIASN membuat proses administrasi lebih cepat, terstruktur, dan transparan.

Baca Juga :  Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional

Namun, saya melihat tantangan masih muncul di tingkat pelaksana. Tidak semua ASN memahami alur digital dengan baik, terutama di daerah yang belum terbiasa dengan sistem online.

Selain itu, instansi perlu aktif memberikan sosialisasi agar ASN tidak bingung saat mengajukan pencantuman gelar. Tanpa edukasi yang jelas, sistem yang bagus bisa berjalan kurang maksimal.

Dengan demikian, digitalisasi sudah berjalan ke arah yang tepat, tetapi pemahaman pengguna tetap menjadi faktor penentu keberhasilan.


Kesimpulan

BKN menegaskan bahwa ASN harus mengajukan pencantuman gelar melalui instansi dan sistem SIASN.

ASN perlu menyiapkan dokumen lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

 Intinya, sistem ini membuat pencatatan gelar ASN lebih rapi, digital, dan transparan. Namun, keberhasilan tetap bergantung pada pemahaman ASN dan dukungan instansi di lapangan.

Berita Terkait

Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah
Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM
Pertamina Buka Suara Soal Harga Asli Pertalite Rp 18.040 per Liter
BBM Baru B50 Resmi Meluncur 1 Juli 2026, Ini Manfaat dan Tujuannya
Gibran Terima Demonstran, Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Syarat dan Aturan Resminya
Megawati Bela Demo Mahasiswa di Bundaran HI: Jangan Takut Suarakan Pendapat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:00 WIB

Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00 WIB

Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Buka Suara Soal Harga Asli Pertalite Rp 18.040 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Gibran Terima Demonstran, Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa

Berita Terbaru