Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

Kuasa hukum pihak terkait menegaskan bahwa langkah permintaan maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, Rismon masih berpotensi menghadapi kasus hukum lain di luar persoalan yang berkaitan langsung dengan Jokowi.

Masih Ada Potensi Kasus Lain

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, yang menyebut bahwa persoalan hukum Rismon tidak hanya berhenti pada satu kasus saja.

Baca Juga :  KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dalam Satu Hari

Ia menilai bahwa meskipun permintaan maaf telah disampaikan, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang sedang atau akan diproses.

Intinya, permintaan maaf bersifat moral, tetapi tidak serta-merta menggugurkan aspek pidana.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan tetap menindaklanjuti kasus berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan semata pada sikap permintaan maaf.

Baca Juga :  Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf di ruang publik.

Sorotan Publik

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh nasional dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Banyak pihak menilai pentingnya penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Berita Terbaru

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru  (Foto: Amir Hamja/Pool via REUTERS / CNN Indonesia )

Uncategorized

Wali Kota New York Cabut Larangan TikTok, Terapkan Aturan Baru

Sabtu, 4 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB