Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Tak Menghapus Masalah Hukum

Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

Kuasa hukum pihak terkait menegaskan bahwa langkah permintaan maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, Rismon masih berpotensi menghadapi kasus hukum lain di luar persoalan yang berkaitan langsung dengan Jokowi.

Masih Ada Potensi Kasus Lain

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, yang menyebut bahwa persoalan hukum Rismon tidak hanya berhenti pada satu kasus saja.

Baca Juga :  Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 16 Januari 2026

Ia menilai bahwa meskipun permintaan maaf telah disampaikan, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang sedang atau akan diproses.

Intinya, permintaan maaf bersifat moral, tetapi tidak serta-merta menggugurkan aspek pidana.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan tetap menindaklanjuti kasus berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan semata pada sikap permintaan maaf.

Baca Juga :  Kepri, Mesuji dan Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Prestasi Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf di ruang publik.

Sorotan Publik

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh nasional dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Banyak pihak menilai pentingnya penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB