Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penampakan tumpukan uang Rp 58 miliar kasus judol yang disita Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)

Foto: Penampakan tumpukan uang Rp 58 miliar kasus judol yang disita Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jemarionline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menyita uang sekitar Rp58 miliar dari kasus judi online. Penyitaan tersebut dinilai dapat membantu memperkuat penerimaan negara.

Dana sitaan itu berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Uang tersebut sebelumnya disimpan di sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung transaksi ilegal.

Baca Juga :  Kementerian PU Rampungkan 222 Gedung SPPG di 30 Provinsi, Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis

Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, aset tersebut kemudian diserahkan untuk dieksekusi. Selanjutnya, dana hasil sitaan akan disetorkan ke kas negara.

Kemenkeu menilai langkah ini penting dalam upaya pemberantasan judi online. Selain menindak pelaku, penyitaan aset juga membantu mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah

Pemerintah berharap penegakan hukum terhadap judi online terus diperkuat. Dengan begitu, praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru

Berita Terbaru

(Foto: REUTERS/WANA)

Internasional

Israel Serang Iran Lagi, Dua Anggota Militer Iran Tewas

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:00 WIB

(dok/metrojambi.com)

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dewi Wilona/Jambitv.co

Daerah

Kasus BBM Subsidi Ilegal Kerinci Masuk Tahap Penuntutan

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:00 WIB