Jemarionline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menyita uang sekitar Rp58 miliar dari kasus judi online. Penyitaan tersebut dinilai dapat membantu memperkuat penerimaan negara.
Dana sitaan itu berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Uang tersebut sebelumnya disimpan di sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung transaksi ilegal.
Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, aset tersebut kemudian diserahkan untuk dieksekusi. Selanjutnya, dana hasil sitaan akan disetorkan ke kas negara.
Kemenkeu menilai langkah ini penting dalam upaya pemberantasan judi online. Selain menindak pelaku, penyitaan aset juga membantu mengembalikan kerugian negara.
Pemerintah berharap penegakan hukum terhadap judi online terus diperkuat. Dengan begitu, praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.









