Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penampakan tumpukan uang Rp 58 miliar kasus judol yang disita Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)

Foto: Penampakan tumpukan uang Rp 58 miliar kasus judol yang disita Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jemarionline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menyita uang sekitar Rp58 miliar dari kasus judi online. Penyitaan tersebut dinilai dapat membantu memperkuat penerimaan negara.

Dana sitaan itu berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Uang tersebut sebelumnya disimpan di sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung transaksi ilegal.

Baca Juga :  Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru April 2026, Ini Rinciannya

Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, aset tersebut kemudian diserahkan untuk dieksekusi. Selanjutnya, dana hasil sitaan akan disetorkan ke kas negara.

Kemenkeu menilai langkah ini penting dalam upaya pemberantasan judi online. Selain menindak pelaku, penyitaan aset juga membantu mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Kebiasaan Digital Sepele yang Bisa Membuka Celah Kejahatan Siber

Pemerintah berharap penegakan hukum terhadap judi online terus diperkuat. Dengan begitu, praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB