Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penampakan tumpukan uang Rp 58 miliar kasus judol yang disita Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)

Foto: Penampakan tumpukan uang Rp 58 miliar kasus judol yang disita Bareskrim (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jemarionline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menyita uang sekitar Rp58 miliar dari kasus judi online. Penyitaan tersebut dinilai dapat membantu memperkuat penerimaan negara.

Dana sitaan itu berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Uang tersebut sebelumnya disimpan di sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung transaksi ilegal.

Baca Juga :  Peningkatan Program Energi Terbarukan Dorong Ketahanan Energi Nasional

Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, aset tersebut kemudian diserahkan untuk dieksekusi. Selanjutnya, dana hasil sitaan akan disetorkan ke kas negara.

Kemenkeu menilai langkah ini penting dalam upaya pemberantasan judi online. Selain menindak pelaku, penyitaan aset juga membantu mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Pemerintah berharap penegakan hukum terhadap judi online terus diperkuat. Dengan begitu, praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Berita Terkait

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB