Jakarta, Jemarionline.com – Aturan B50 resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Aturan tersebut mewajibkan penggunaan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar pada seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) solar.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, program B50 juga bertujuan mengurangi impor solar sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit dalam negeri.
Pemerintah Wajibkan Standar B50
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak menerapkan standar biodiesel B50.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 24 parameter uji yang harus dipenuhi sebelum biodiesel digunakan sebagai campuran solar. Dengan demikian, kualitas bahan bakar tetap sesuai standar nasional.
Pemerintah Siapkan Sanksi
Pemerintahan tidak hanya menetapkan kewajiban pencampuran biodiesel. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif kepada badan usaha yang mengabaikan aturan tersebut.
Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh badan usaha harus mematuhi aturan baru tersebut.
B40 Masih Bisa Disalurkan
Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40.
Mereka masih dapat menyalurkan Biosolar B40 hingga 30 September 2026. Setelah masa transisi berakhir, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan B50.
Menteri ESDM Evaluasi Program
Bahlil Lahadalia menegaskan Kementerian ESDM akan mengevaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan.
Selain itu, pemerintah meminta seluruh badan usaha menyiapkan distribusi, penyimpanan, serta pasokan biodiesel agar implementasi kebijakan berjalan lancar sejak hari pertama.
B50 Dukung Ketahanan Energi
Pemerintah menilai program B50 mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
Di sisi lain, peningkatan penggunaan biodiesel juga memperkuat industri kelapa sawit nasional. Karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat bagi sektor energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.









