Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menurunkan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBtu. Kebijakan ini berlaku untuk LNG non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Sebelumnya, pelaku industri membeli LNG dengan harga sekitar US$20,6 per MMBtu.
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk membantu industri menekan biaya energi. Selain itu, pemerintah ingin menjaga daya saing sektor manufaktur dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penjelasan Menteri ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan pemerintah memangkas margin pada seluruh rantai pasok LNG.
Pemerintah melibatkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), penerimaan negara, serta PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dalam penyesuaian tersebut.
Karena itu, pemerintah dapat menurunkan harga LNG tanpa membebankan seluruh penyesuaian kepada satu pihak.
Pemerintah Respons Keluhan Industri
Pemerintah mengambil keputusan ini setelah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja.
Mereka menilai harga gas yang tinggi mengurangi daya saing industri nasional.
Karena itu, pemerintah memilih menurunkan harga LNG agar perusahaan tetap mampu menjalankan produksi.
Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan risiko PHK.
Penurunan Harga
Kementerian ESDM mencatat harga LNG non-HGBT sebelumnya mencapai sekitar US$20,6 per MMBtu.
Kini pemerintah menetapkan harga baru sebesar US$13 per MMBtu.
Artinya, pemerintah memangkas harga LNG sekitar 37 persen.
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT tetap berada di kisaran US$9,6 per MMBtu.
HGBT
Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Karena itu, industri penerima HGBT masih membeli gas dengan harga US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku.
Mereka juga tetap membayar US$7 per MMBtu untuk kebutuhan bahan bakar.
Industri Keramik
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, harga LNG yang lebih rendah akan mengurangi biaya produksi industri keramik.
Ia memperkirakan porsi biaya gas turun dari sekitar 50 persen menjadi 38–40 persen.
Selain itu, pelaku industri dapat memperluas kapasitas produksi.
Asaki juga memperkirakan investasi baru mencapai Rp12 triliun.
Industri keramik bahkan berpeluang membuka sekitar 6.000 lapangan kerja baru.
Dampak PGAS
Analis Stockbit menilai kebijakan ini tidak akan memberikan tekanan besar kepada PGAS.
Pemerintah membagi penyesuaian margin kepada seluruh pelaku dalam rantai pasok LNG.
Karena itu, PGAS hanya menanggung sebagian dampaknya.
Meski begitu, analis masih menunggu aturan teknis pemerintah untuk menghitung dampak akhirnya.









