Jakarta, jemarionline.com – Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman penjara 20 tahun untuk Priyo Bagus Setiawan.
Tim kuasa hukum Priyo menilai tuntutan tersebut masih dapat berubah karena pembelaan belum memasuki tahap akhir.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026). Seusai sidang, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan siap menyusun nota pembelaan atau pleidoi untuk meyakinkan majelis hakim.
Ruslandi berharap hakim menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Ia menilai jaksa masih memakai sebagian keterangan Ririn yang menurutnya belum memperoleh konfirmasi penuh.
Kuasa Hukum Fokus Bantah Dugaan Perencanaan
Ruslandi menempatkan persoalan palu sebagai salah satu poin utama pembelaan. Menurut dia, Priyo meminjamkan alat tersebut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Saat itu, kata Ruslandi, Ririn meminta palu dengan alasan untuk renovasi rumah. Karena alasan tersebut, Priyo memberikan palu godam yang biasa dipakai untuk menghancurkan batu atau membongkar tembok.
Ruslandi menegaskan bahwa fakta itu menunjukkan Priyo tidak ikut merancang pembunuhan. Ia juga menekankan bahwa proses peminjaman berlangsung jauh sebelum kejadian.
Tim pembela juga menyoroti pemotongan gagang palu. Menurut Ruslandi, Priyo membawa palu ke tukang las setelah menerima permintaan dari Ririn yang mengaku kesulitan menggunakan gagang yang terlalu panjang.
Ruslandi menyatakan akan menguraikan seluruh fakta tersebut dalam pleidoi pekan depan.
Pengacara Sebut Priyo Menjadi Korban Jebakan
Dalam argumentasi pembelaan, Ruslandi menyampaikan bahwa Ririn menjerat Priyo dalam perkara ini.
Menurut penjelasannya, Ririn mengajak Priyo menemani perjalanan yang disebut untuk urusan bisnis sembako dengan korban bernama Budi. Namun, menurut versi pembela, Priyo tidak mengetahui bahwa Ririn membawa palu dan kemudian menggunakannya untuk melakukan pembunuhan.
Ruslandi juga menyebut kliennya tidak meninggalkan lokasi karena berada dalam tekanan. Ia mengatakan Ririn mengancam akan membunuh Priyo jika menolak mengikuti perintah.
Tim pembela meyakini rangkaian fakta tersebut dapat memberi sudut pandang berbeda kepada majelis hakim saat memutus perkara.
Selain memperdebatkan penggunaan palu, Ruslandi juga menyiapkan strategi untuk membantah tuduhan yang menyebut Priyo menenggelamkan anak bungsu korban yang masih berusia delapan bulan.
Menurut keterangan pembela, saat kejadian Priyo sedang menenangkan bayi menggunakan dot. Setelah itu, Ririn mengambil bayi tersebut sebelum peristiwa tragis terjadi.
Ruslandi menegaskan bahwa timnya akan menyampaikan argumentasi rinci di persidangan berikutnya untuk memperkuat posisi pembelaan.
Jaksa Ungkap Alasan Tuntutan Lebih Ringan
JPU mengajukan tuntutan yang lebih ringan kepada Priyo dibanding Ririn yang menghadapi tuntutan pidana mati.
Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor. Priyo belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta membantu mengungkap sejumlah fakta penting selama proses hukum berlangsung.
Salah satu keterangan yang dianggap penting adalah penjelasan bahwa pembunuhan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu ruko dan rumah korban.
Penyidik memperkuat keterangan tersebut melalui rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan DNA pada bercak darah di lokasi kejadian.
Jaksa juga menilai Priyo bersikap kooperatif karena menunjukkan lokasi pembuangan palu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasus ini bermula dari pembunuhan di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Peristiwa itu menewaskan lima orang, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.
Warga menemukan para korban beberapa hari kemudian setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi lalu mengumpulkan alat bukti, mengarahkan penyelidikan kepada Ririn dan Priyo, lalu menangkap keduanya di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.(ar)









