Kuala Lumpur, jemarionline.com – Kasus penganiayaan ART Indonesia di Malaysia yang menimpa tiga pekerja migran di Johor Bahru kembali menjadi sorotan setelah polisi Malaysia menangkap empat pelaku. Aparat bergerak cepat setelah video kekerasan yang menampilkan penamparan dan pemukulan viral di media sosial.
Video tersebut memicu reaksi publik luas karena memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia di lingkungan kerja mereka.
Laporan Korban Ungkap Kekerasan Berulang
Korban berinisial YY melaporkan kasus ini melalui aplikasi KSATRIA milik KJRI Johor Bahru. Ia mengirim laporan setelah melihat video kekerasan yang tersebar luas di media sosial.
YY tidak menghadapi kejadian itu sendirian. Dua korban lain, YA dan SH, juga mengalami kekerasan serupa sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Mereka bekerja di lokasi yang sama sebagai asisten rumah tangga.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Koordinasi itu mempercepat proses penyelidikan hingga masuk tahap penangkapan pelaku.
Polisi Johor Tangkap Empat Pelaku
Polisi Malaysia menangkap empat orang pada 13 Juni 2026 di kawasan Johor Bahru Utara. Kepala Kepolisian Johor, Datuk AB Rahaman Arsad, menyebut para pelaku terdiri dari dua pria dan dua wanita yang memiliki hubungan suami istri.
Arsad menjelaskan bahwa polisi masih mendalami motif kekerasan tersebut. Ia juga menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain di lokasi berbeda.
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta kasus terungkap secara menyeluruh.
Pemerintah RI Bergerak Beri Perlindungan
Pemerintah Indonesia melalui KP2MI langsung mengawal kasus ini sejak awal laporan masuk. Wakil Menteri KP2MI, Christina Aryani, menjalin koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru.
KP2MI memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan perlindungan penuh selama proses hukum berjalan. Langkah koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri RI untuk menjaga hak-hak korban.
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa tim KJRI langsung merespons laporan korban begitu menerima pengaduan melalui sistem KSATRIA.
Menteri KP2MI, Mukhtarudin, menegaskan pentingnya pekerja migran Indonesia berangkat melalui jalur resmi. Ia menilai jalur legal memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat di negara penempatan.
Dalam kasus ini, korban bekerja tanpa prosedur resmi dan tidak memiliki izin kerja sah. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap kekerasan serta pembatasan kebebasan oleh pihak majikan.
Hingga saat ini, polisi Malaysia masih mengusut motif utama kekerasan tersebut. Aparat juga terus mencari kemungkinan korban lain yang belum terdata.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Kolaborasi antara KJRI Johor Bahru, KP2MI, KBRI Kuala Lumpur, dan Kemlu RI terus berjalan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.(ar)









