JAKARTA – Total utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia terus meningkat. Per Januari 2026, nilai outstanding pinjaman daring tercatat mencapai Rp 98,54 triliun atau tumbuh 25,52 persen secara tahunan (year on year/YoY).
Data tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporan terbaru industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Secara bulanan, angka ini juga mengalami kenaikan dibandingkan Desember 2025 yang berada di kisaran Rp 96 triliun lebih.
Pertumbuhan Masih Tinggi
Lonjakan nilai pinjaman ini menunjukkan bahwa layanan pinjol masih menjadi salah satu sumber pembiayaan yang diminati masyarakat. Kemudahan akses, proses pencairan cepat, serta minimnya persyaratan menjadi faktor pendorong tingginya penggunaan layanan tersebut.
Namun, di balik pertumbuhan itu, OJK juga mencermati adanya peningkatan risiko kredit bermasalah. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat naik menjadi sekitar 4,38 persen. Meski meningkat dibanding periode sebelumnya, angka tersebut masih berada di bawah ambang batas aman 5 persen yang ditetapkan regulator.
Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan
Peningkatan rasio kredit macet menjadi perhatian karena mencerminkan kemampuan bayar sebagian masyarakat yang mulai tertekan. Kondisi ekonomi, beban cicilan yang menumpuk, serta kebiasaan memanfaatkan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif menjadi faktor yang diduga berkontribusi terhadap naiknya risiko gagal bayar.
OJK mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online, termasuk memastikan legalitas platform yang digunakan. Masyarakat juga diimbau untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial agar tidak terjebak dalam lingkaran utang.
Pengawasan Industri Diperketat
Seiring dengan pertumbuhan industri yang pesat, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol. Regulator juga mendorong perusahaan fintech lending untuk menjaga kualitas pembiayaan dan memperketat analisis kredit guna menekan risiko kredit bermasalah.
Selain itu, upaya pemberantasan pinjol ilegal juga terus dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak. Edukasi literasi keuangan kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penggunaan layanan keuangan digital dilakukan secara sehat dan bertanggung jawab.
Dengan total utang yang hampir menyentuh Rp 100 triliun di awal 2026, perkembangan industri pinjol di Indonesia dinilai masih akan menjadi perhatian utama regulator dan pelaku pasar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.









