UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Jemarionline – Pemerintah Indonesia akan menutup akun media sosial anak-anak di bawah 16 tahun. Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di dunia digital. Anak-anak sangat rentan terhadap konten negatif dan penipuan online.

Aturan Baru Perlindungan Anak

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga :  Pakar Soroti Ancaman Sanksi untuk Google & Meta Imbas Tak Patuh PP Tunas

Platform media sosial wajib memverifikasi usia pengguna. Akun anak di bawah 16 tahun bisa dibatasi atau dinonaktifkan.

Platform yang Terdampak

Beberapa platform yang terdampak antara lain:

  • Instagram

  • TikTok

  • Facebook

  • YouTube

  • X (Twitter)

  • Threads

  • Bigo Live

  • Roblox

Platform ini berisiko bagi anak jika tidak diawasi orang tua.

Tujuan Kebijakan

Aturan ini melindungi anak dari:

  • Cyberbullying atau perundungan siber

  • Paparan konten tidak pantas

  • Penipuan online

  • Kecanduan media sosial

Baca Juga :  Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Asusila Guru ASN di Sungai Penuh

Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Penerapan Bertahap

Penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah dan platform akan melakukannya bertahap.

Kebijakan ini dimulai setelah 28 Maret 2026. Dengan aturan ini, ruang digital diharapkan lebih aman bagi anak-anak.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB